Mahfud MD Tantang Tunjukkan Bukti Jika Penembakan 6 Laskar FPI Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Mahfud MD Tantang Tunjukkan Bukti Jika Penembakan 6 Laskar FPI Sebagai Pelanggaran HAM Berat
"Kalau keyakinan, kita punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C. Tapi Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai kewenangan undang-undang tidak ada," terangnya.
Mantan politikus PKB ini menyebut ada syarat yang harus dipenuhi sebelum menuduhkan pelanggaran HAM berat.
"Pelanggaran HAM berat itu tiga syaratnya. Satu, dilakukan secara terstruktur. Itu dilakukan oleh aparat secara resmi dengan berjenjang," kata Mahfud.
"Harus targetnya bunuh enam orang ini, taktiknya begini, alatnya ini, kalau terjadi ini, larinya ke sini. Itu terstruktur," lanjutnya.
"Sistematis, juga jelas tahap-tahapnya perintah pengerjaan itu. Masif, menimbulkan korban yang meluas," tambah pakar hukum ini.
Jika pihak Marwan dan rekan-rekannya bisa membawa bukti, Mahfud memastikan laporan mereka akan diproses.
"Kalau ada bukti itu, mari bawa. Kita adili secara terbuka. Kita adili para pelakunya berdasar Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000. Saya sampaikan begitu, silakan, kami menunggu," tegasnya.

Refly Harun Ragu soal Pernyataan Komnas HAM
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memertanyakan pernyataan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal ini terkait dengan penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) hingga tewas.
Komnas HAM menyebut keenam laskar FPI itu tertawa dan menikmati baku tembak dengan polisi, 7 Desember 2021 lalu.
Selain itu, Kombas Ham juga memberikan jaminan bahwa tidak adanya intervensi pada kasus tersebut.
Terkait hal itu, Refly Harun justru meragukan kebenaran pernyataan Komnas HAM.
Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Senin (19/1/2021).
"Artinya ada dua kemungkinan," ucap Refly.