Kekasih Ingkar Janji di Detik-detik Melahirkan, Wanita Ini Tega Bunuh Bayi, Jasad Dibuang ke Sampah
Usai EMD melahirkan anak laki-lakinya, ia membunuh anak tersebut dengan cara menekan bagian dada, lalu mencekik bayi tersebut selama 10 detik.
Editor:
Weni Wahyuny
"Pelaku dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 342 KUHP," urai Deonijiu.
"Dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun," imbuh dia.
Dalam kesempatan tersebut, Deonijiu mengimbau kepada warga Kota Tangerang agar tidak terlalu percaya terhadap orang lain.
"Jangan terlalu percaya dengan tipuan orang yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.
(Kompas.com/Muhammad Naufal)