Kekasih Ingkar Janji di Detik-detik Melahirkan, Wanita Ini Tega Bunuh Bayi, Jasad Dibuang ke Sampah

Usai EMD melahirkan anak laki-lakinya, ia membunuh anak tersebut dengan cara menekan bagian dada, lalu mencekik bayi tersebut selama 10 detik.

Editor: Weni Wahyuny
Pixabay/Rainer_Maiores
Ilustrasi bayi dibunuh ibu kandung setelah dilahirkan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kekasih ingkar janji, seorang perempuan tega buang dan bunuh bayinya.

Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten.

Karena perbuatannya itu, ibu kandung sang bayi harus mendekam di balik jeruji besi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu de Fatima menjelaskan, pelaku berinisial EMD (25) ditangkap di kontrakannya yang berada di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.

"Terungkapnya kasus ini berasal dari penemuan (jenazah bayi) ini, lalu ada petunjuk dan kami menemukan pelakunya," urai Deonijiu saat konferensi pers di Mapolresta Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Senin (8/3/2021) siang.

Deonijiu kemudian mengungkap kronologi kasus pembuangan bayi tersebut.

Mulanya, EMD merasa sakit hati serta kecewa kepada kekasihnya.

Sebab, pria yang saat ini sedang dicari kepolisian itu menolak untuk bertanggungjawab atas kelahiran anak mereka.

Pasalnya, kata Deonijiu, kekasih EMD hendak bertanggung jawab atas kelahiran anak mereka saat tersangka itu masih hamil muda.

"Berjalannya waktu, laki-laki ini ingkar janjir. Saat mau lahir, (EMD) ditinggalkan," ujar Deonijiu.

Usai EMD melahirkan anak laki-lakinya, ia membunuh anak tersebut dengan cara menekan bagian dada, lalu mencekik bayi tersebut selama 10 detik.

Baca juga: Dendam dengan Ayahnya, Bocah 8 Tahun Dibunuh Pemuda saat Tidur Pulas, Organ Tubuhnya Sampai Terpisah

Baca juga: Organ Tubuh Sampai Terpisah, Bocah 8 Tahun Tewas Dibunuh, Ibu Menjerit Histeris, Tak Ada yang Tolong

Baca juga: Habis Membunuh, Pelaku Sempat Melayat dan Panjatkan Doa untuk Korban : Saya Menyesal Bang

Setelah bayi laki-laki itu meninggal, kata Deonijiu, ia memasukkannya ke dalam plastik.

Lalu, pelaku membuang jenazah bayinya di tempat pembuangan sampah Gembor RT004/RW001, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, pada Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.

Pada hari yang sama, jenazah tersebut ditemukan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Selang dua hari, aparat kepolisian menangkap EMD.

"Pelaku dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 342 KUHP," urai Deonijiu.

"Dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun," imbuh dia.

Dalam kesempatan tersebut, Deonijiu mengimbau kepada warga Kota Tangerang agar tidak terlalu percaya terhadap orang lain.

"Jangan terlalu percaya dengan tipuan orang yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati Ditinggal Kekasih, Seorang Perempuan di Kota Tangerang Buang Bayinya"

(Kompas.com/Muhammad Naufal)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved