Berita PALI
Gugatan Pilkada PALI, DHDS dan KPU Sama-sama Optimis Menang
Sidang Gugatan Pilkada PALI 2020 terus bergulir di MK. Pihak Pemohon dan Termohon sama sama Optimis menang dalam sidang MK.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Pasca sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2020, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Ke dua belah pihak meyakini sama-sama akan memenangkan gugatan dengan register Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 3 Maret 2021.
Pihak pemohon yakni Paslon 1 Devi Harianto - Darmadi Suhaimi (DHDS) dan pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten PALI selaku Termohon.
Baca juga: Sidang MK Sengketa Pilkada PALI, DHDS : Masyarakat Bisa Menilai Apa yang Terjadi
Ketua KPU Daerah Kabupaten PALI, Sunario menjelaskan bahwa dirinya berkeyakinan permohonan pemohon akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, jika melihat jalannya sidang di MK tanggal 3 Maret lalu, semua berjalan lancar.
"Jawaban dari saksi ahli dan saksi termohon (KPUD PALI) sudah cukup baik dalam menanggapi pertanyaan hakim. Atas dasar itu, kami punya keyakinan MK akan menolak permohonan pemohon," ungkap Sunario, Selasa (9/3/2021)
Namun begitu, bagi Sunario apapun keputusan MK pihaknya siap untuk melaksanakannya.
Semuanya sangat berkemungkinan. Bisa jadi menerima permohonan pemohon dan melaksanakan PSU atau menolak permohonan pemohon dan memerintahkan KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Kita tunggu saja apa yang bakal menjadi keputusan dari MK," tukasnya.
Dijelaskan Sunario, pembacaan keputusan akan dilakukan dari tanggal 19-24 Maret 2021.
"Setelah pembacaan keputusan, kemudian akan dilakukan penerimaan hasil keputusan. Kita berharap kedua paslon tetap menjaga kondusifitas Kabupaten PALI, baik menjelang keputusan maupun pasca keputusan nanti. Hasil keputusan harus diterima dengan lapang dada," katanya.
Baca juga: Sidang Lanjutan Gugatan DHDS di MK, Kuasa Hukum KPU PALI : Siapa, Kapan, Bagaimana Pelanggaran itu
Sementara, Paslon 1 Pilkada PALI, Devi Harianto SH MH-H Darmadi Suhaimi SH (DHDS) selaku pihak pemohon mengatakan, bahwa fakta persidangan yang digelar MK ini, masyarakat Kabupaten PALI bisa menilai sendiri seperti apa yang sebenarnya terjadi.
"Masyarakat juga bisa menilai seperti apa yang terjadi. Untuk itu saya harap tim dan pendukung kita bisa sama-sama berdoa, apa yang kita harapkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dikabulkan hakim MK," ujar Darmadi.
Dirinya juga meminta, agar semua masyarakat Kabupaten PALI, terutama para pendukungnya, untuk bisa menahan diri, agar situasi kondusif tetap terjaga di Bumi Serepat Serasan.
"Kita harap semuanya bisa tenang sambil menunggu keputusan akhir yang akan ditetapkan hakim MK" katanya