Cita Citata Satu dari 25 Nama Penerima Fee Korupsi Bansos Corona, Nama Madam Bansos Jadi Sorotan

Fee dari uang Rp 14,7 miliar yang dikorupsi oleh Menteri Sosial Juliari Batubara juga dinikmati oleh sejumlah orang salah satunya Cita Citata

Instagram Cita citata
Cita Citata 

Dalam perkembangan penanganan kasus ini, sejumlah politikus PDI Perjuangan (PDIP) diduga terlibat. Selain Juliari, ada nama Herman Hery dan Ihsan Yunus.

Keduanya adalah Ketua Komisi Hukum DPR dan Wakil Ketua Komisi Agama dan Sosial DPR. Ihsan belakangan dirotasi ke Komisi II yang membidangi tugas pemerintahan dalam negeri, kepemiluan, hingga pertanahan dan reforma agraria.

Berdasarkan laporan investigasi Koran Tempo, disebutkan bahwa jatah kuota 1,3 juta paket bansos diberikan kepada Herman dan Ihsan.

Perusahaan yang terafiliasi dengan Herman memperoleh 1 juta paket, sedangkan sisanya untuk perusahaan yang berafiliasi dengan Ihsan.

Dalam temuan awal KPK, Juliari diduga menerima fee Rp10 ribu dari setiap bansos.

Sumber dalam laporan Tempo menyebut kuota paket yang diperoleh Herman dan Ihsan tidak kena potongan karena ada bagian dari 'madam'.

Penyidik KPK sendiri telah menggeledah kantor rekanan bansos yang terafiliasi dengan Herman, serta rumah orang tua Ihsan yang berada di Jalan Raya Hankam, Nomor 72, Cipayung, Jakarta Timur.

Dari rumah orang tua Ihsan, penyidik mengamankan alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang disinyalir terkait dengan perkara.

Ali menjelaskan barang-barang yang diamankan bakal dianalisis lebih lanjut sebelum diputuskan untuk disita atau tidak.

KPK menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus ini.

Selain Juliari, lembaga antirasuah tersebut telah menjerat dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial yang bernama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta dua orang dari pihak swasta yaitu Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved