Cita Citata Satu dari 25 Nama Penerima Fee Korupsi Bansos Corona, Nama Madam Bansos Jadi Sorotan

Fee dari uang Rp 14,7 miliar yang dikorupsi oleh Menteri Sosial Juliari Batubara juga dinikmati oleh sejumlah orang salah satunya Cita Citata

Instagram Cita citata
Cita Citata 

TRIBUNSUMSEL.COM - Fee dari uang Rp 14,7 miliar yang dikorupsi oleh Menteri Sosial Juliari Batubara juga dinikmati oleh sejumlah orang salah satunya Cita Citata

Ada 25 nama yang menikmati uang haram tersebut.

Terungkap nama-nama itu disebut saat sidang korupsi Juliari.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso membeberkan rincian penggunaan uang Rp 14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Hal itu diungkapkan Joko saat bersaksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021).

"Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," kata Joko saat sidang, dikutip dari Antara.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis kemudian mengonfirmasi keterangan Joko dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penggunaan uang tersebut.

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019). (Tribunnews.com/Jeprima)

"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya Azis.

Rincian penggunaan uang tersebut yakni:

1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp 8,4 miliar

2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar

3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp 1 miliar

4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp 550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020.

5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp 100 juta 

6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp 100 juta

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved