Cita Citata Satu dari 25 Nama Penerima Fee Korupsi Bansos Corona, Nama Madam Bansos Jadi Sorotan

Fee dari uang Rp 14,7 miliar yang dikorupsi oleh Menteri Sosial Juliari Batubara juga dinikmati oleh sejumlah orang salah satunya Cita Citata

Instagram Cita citata
Cita Citata 

TRIBUNSUMSEL.COM - Fee dari uang Rp 14,7 miliar yang dikorupsi oleh Menteri Sosial Juliari Batubara juga dinikmati oleh sejumlah orang salah satunya Cita Citata

Ada 25 nama yang menikmati uang haram tersebut.

Terungkap nama-nama itu disebut saat sidang korupsi Juliari.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso membeberkan rincian penggunaan uang Rp 14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Hal itu diungkapkan Joko saat bersaksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021).

"Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," kata Joko saat sidang, dikutip dari Antara.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis kemudian mengonfirmasi keterangan Joko dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penggunaan uang tersebut.

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019). (Tribunnews.com/Jeprima)

"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya Azis.

Rincian penggunaan uang tersebut yakni:

1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp 8,4 miliar

2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar

3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp 1 miliar

4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp 550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020.

5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp 100 juta 

6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp 100 juta

7. Robin (tim bansos) Rp 300 juta

8. Yogi tim bansos Rp 300 juta

9. Iskandar Rp 250 juta

10. Rizki Kemensos Rp 350 juta

11. Firman tim bansos Rp 250 juta

12. Reinhan Rp 70 juta

13. Pembelian 10 buah ponsel senilai total Rp 140 juta kepada pimpinan Kemensos

14. 3 unit sepeda Brompton untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp 120 juta

15. Untuk operasional BPK Rp 1 miliar yang diberikan melalui Adi

16. Pembayaran hotel biro humas Rp 80 juta

17. Pembayaran tes swab Covid-19 pimpinan Kemensos Rp 30 juta

18. Seragam baju tenaga pelopor Rp 80 juta

19. Pembayaran kegiatan Mesuji, Lampung Rp 100 juta

20. Pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp 80 juta

21. Pembayaran makan minum rapat pimpinan mulai awal hingga akhir Rp 100 juta

22. Pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp 200 juta

23. Pembayaran sapi Rp 100 juta

24. Pembayaran artis Cita Citata, untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp 150 juta

Penyanyi dangdut, Cita Citata berpose saat menghadiri jumpa pers HUT Ke-25 SCTV di Gedung SCTV Tower, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2015). Cita Citata saat ini tengah menjalin asmara dengan Richard R Pondaag, seorang duda beranak satu yang merupakan Produser Pelaksana Screenplay Production.
Penyanyi dangdut, Cita Citata berpose saat menghadiri jumpa pers HUT Ke-25 SCTV di Gedung SCTV Tower, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2015). Cita Citata saat ini tengah menjalin asmara dengan Richard R Pondaag, seorang duda beranak satu yang merupakan Produser Pelaksana Screenplay Production. (Tribunnews/Jeprima)

25. Sewa pesawat carter persawat Labuan Bajo Rp 270 juta

Jaksa kemudian bertanya mengapa dana untuk kegiatan-kegiatan tersebut diambil dari fee vendor bansos.

"Tidak tahu, hanya menjalankan perintah," jawab Joko.

"Itu Rp 14,7 miliar sudah habis dipakai?" tanya jaksa.

"Waktu itu sudah terdistribusi semua," ujar Joko.

Dalam kasus ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial.

Harry didakwa memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar.

Menurut JPU, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.

Sedangkan dikutip dari CNN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bakal menyelidiki sosok 'madam' dalam kasus dugaan rasuah bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Istilah Madam dalam kasus korupsi Bansos muncul dalam laporan Koran Tempo.

Madam, sebagaimana dilaporkan Tempo, mengacu ke seorang petinggi elite PDI Perjuangan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menerangkan salah satu upaya yang ditempuh penyidik adalah mengonfirmasi hal tersebut kepada saksi-saksi yang dipanggil.

"Pada prinsipnya segala informasi yang berkembang yang kami terima, yang ada hubungan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini, tentu akan dikembangkan lebih lanjut dengan mengkonfirmasi kepada para saksi," kata Ali, Senin (25/1).

Dalam perkembangan penanganan kasus ini, sejumlah politikus PDI Perjuangan (PDIP) diduga terlibat. Selain Juliari, ada nama Herman Hery dan Ihsan Yunus.

Keduanya adalah Ketua Komisi Hukum DPR dan Wakil Ketua Komisi Agama dan Sosial DPR. Ihsan belakangan dirotasi ke Komisi II yang membidangi tugas pemerintahan dalam negeri, kepemiluan, hingga pertanahan dan reforma agraria.

Berdasarkan laporan investigasi Koran Tempo, disebutkan bahwa jatah kuota 1,3 juta paket bansos diberikan kepada Herman dan Ihsan.

Perusahaan yang terafiliasi dengan Herman memperoleh 1 juta paket, sedangkan sisanya untuk perusahaan yang berafiliasi dengan Ihsan.

Dalam temuan awal KPK, Juliari diduga menerima fee Rp10 ribu dari setiap bansos.

Sumber dalam laporan Tempo menyebut kuota paket yang diperoleh Herman dan Ihsan tidak kena potongan karena ada bagian dari 'madam'.

Penyidik KPK sendiri telah menggeledah kantor rekanan bansos yang terafiliasi dengan Herman, serta rumah orang tua Ihsan yang berada di Jalan Raya Hankam, Nomor 72, Cipayung, Jakarta Timur.

Dari rumah orang tua Ihsan, penyidik mengamankan alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang disinyalir terkait dengan perkara.

Ali menjelaskan barang-barang yang diamankan bakal dianalisis lebih lanjut sebelum diputuskan untuk disita atau tidak.

KPK menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus ini.

Selain Juliari, lembaga antirasuah tersebut telah menjerat dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial yang bernama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta dua orang dari pihak swasta yaitu Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved