Arti Unlawful Killing, Istilah yang Muncul dalam Kasus Laskar FPI Tewas, Berikut Ciri-cirinya
Dalam jurnal tersebut tertulis, pembunuhan jenis ini banyak terjadi karena berkaitan dengan motif politik.
TRIBUNSUMSEL.COM - Istilah unlawful killing baru-baru ini sering didengar seiring dengan buntut kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pada awal Desember 2020.
Komnas HAM mengindikasikan tewasnya laskar FPI itu sebagai extra judicial killing atau unlawful killing yang diduga dilakukan oleh oknum personel.
Hingga kini 3 personel Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor dalam dugaan unlawful killing pada peristiwa tersebut.
Lalu, apa itu unlawful killing atau extrajudicial killing?
Dikutip dari Amnesty USA, extra judicialkilling atau unlawful killing adalah tindakan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan atas perintah pemerintah atau pihak berkuasa lain.
Kemudian, pihak berwajib tidak berhasil untuk menginvestigasi secara mendalam atau pun menangkap siapa otak dari tindakan pembunuhan tersebut.
Sementara, dikutip dari SEAJBEL, ekstrajudicial killing adalah saudara kembar dari penyiksaan.
Secara khusus, yang paling disayangkan adalah unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang bermotif politik.
Dalam jurnal tersebut tertulis, pembunuhan jenis ini banyak terjadi karena berkaitan dengan motif politik.
Banyak tokoh politik terkemuka, serikat buruh, tokoh pembangkang, tokoh agama, hingga tokoh sosial yang terkadang menjadi target dan akan ditandai untuk dibunuh.
Tertulis juga dalam Pasal 104, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ekstra judicial killing dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Selain itu, dalam buku Hukum Pidana Terorisme Teori dan Praktik tertulis, tindakan ekstrajudicial killing memiliki ciri-ciri seperti berikut:
1. Melakukan tindakan yang menimbulkan kematian;
2. Dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah;
3. Pelakunya adalah aparat negara;