Kuryana Azis Meninggal Dunia

Bupati OKU Kuryana Meninggal, Wabup Jadi Terdakwa, Kemendagri Jelaskan Mekanisme Penggantinya

Bupati dan Wabup OKU saat ini berhalangan, maka tugas- tugas Bupati akan diemban oleh Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.

SRIPO/LENI JUWITA
Bupati OKU Kuryana Azis meninggal dunia usai 11 hari dilantik, Senin (8/3/2021). 

"Bupati OKU tak hadir karena sedang dalam isolasi mandiri, silakan kepada Bapak Kuryana untuk kembali beristirahat kembali (setelah dilantik)," kata Herman usai melantik enam Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Griya Agung Palembang, Jumat (26/2/2021).

Herman dalam sambutannya mengatakan, pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 kemarin yang digelar di tujuh Kabupaten Sumatera Selatan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat keputusan enam pasangan kepala daerah terpilih.

Profil Kuryana Azis

Bupati OKU Kuryana Azis kembali maju menjadi calon Bupati di Pilkada OKU 2020.

Johan yang berpasangan dengan Johan Anuar akan melawam kolom kosong di Pilkada OKU 2020.

Kuryana Azis lahir di Desa Tanjungkemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, 10 April 1951.

Ia merupakan putera pasangan Azis dan dan Zainu.

Kuryana menyelesaikan S1 di Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur tahun 1987.

Setamat kuliah, ia langsung berkarier di PNS.

Kuryana pernah menjabat Kasubag Protokol Pemda TK II OKU, Camat Peninjauan (1992-1995).

Bupati OKU Kuryana Azis meninggal dunia, Senin (8/3/2021).
Bupati OKU Kuryana Azis meninggal dunia, Senin (8/3/2021). (Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan)

Beberapa jabatan yang pernah dipegangnya kemudian Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Prabumulih (2002–2005), Asisten Pemerintahan Kota Prabumulih (2005), Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Prabumulih (2005–2008), Kadin Pendapatan Daerah Prabumulih (2008), Asisten Pemerintahan dan Kesra Prabumulih 2008–2010).

Ayah tiga anak (Rika Aprilisna SI MSi, Zwesty Karene SE dan Suswan Deri SP MSi) tidak memasang target perolehan suara di Pilkada OKU 2020.

Menurut Kuryana, rakyat dipersilakan menggunakan haknya untuk memilih pemimpin yang terbaik bagi masyarakat.

Demokrasi yang makna sejatinya adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat merupakan pengejawantahan hak-hak rakyat untuk memilih pemimpin yang berasal dari kalangan mereka sehingga diharapakan dapat mengerti dengan kehendak rakyatnya.

Harta Kekayaan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved