Babak Baru Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Cacat Hukum, Ungkap Bukti

Babak Baru Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Cacat Hukum, Ungkap Bukti

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews
Babak Baru Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Cacat Hukum, Ungkap Bukti 

Kubu Rizieq kemudian kembali mengajukan praperadilan di PN Jaksel atas kasus yang sama. Praperadilan ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021. Pihak Tergugatnya adalah Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri.

Mereka menyebut kasus Rizieq Shihab adalah pelanggaran protokol kesehatan. Tapi Rizieq malah dikenai Pasal 160 KUHP yang mengatur tindakan penghasutan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Klaim Surat Penangkapan Polisi Cacat Hukum.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved