Babak Baru Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Cacat Hukum, Ungkap Bukti
Babak Baru Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Cacat Hukum, Ungkap Bukti
Editor:
Slamet Teguh
Tribunnews
Babak Baru Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Cacat Hukum, Ungkap Bukti
Kubu Rizieq kemudian kembali mengajukan praperadilan di PN Jaksel atas kasus yang sama. Praperadilan ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021. Pihak Tergugatnya adalah Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri.
Mereka menyebut kasus Rizieq Shihab adalah pelanggaran protokol kesehatan. Tapi Rizieq malah dikenai Pasal 160 KUHP yang mengatur tindakan penghasutan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Klaim Surat Penangkapan Polisi Cacat Hukum.