Arti Unlawful Killing, Istilah yang Muncul dalam Kasus Laskar FPI Tewas, Berikut Ciri-cirinya

Dalam jurnal tersebut tertulis, pembunuhan jenis ini banyak terjadi karena berkaitan dengan motif politik.

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.COM/FARIDA
Satu dari 58 adegan rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi. IPW heran 4 anggota FPI tidak diborgol padahal, dalam keterangan polisi sendiri, keempatnya baru saja terlibat aksi baku tembak dengan polisi. 

Meski mengakui terjadi pelanggaran hak asasi, namun mereka memutuskan untuk memproses dengan pendekatan pidana.

Hal itu lantaran tidak ada unsur pelanggaran HAM berat di kasus tersebut.

"Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu (pelanggaran HAM berat) karena untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria."

"Misalnya ada suatu desain operasi, suatu perintah yang terstruktur terkomando dan lain-lain."

"Termasuk juga indikator repetisi, perulangan kejadian, dan lain-lain. Itu tidak kami temukan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam tayangan Kompas TV, Kamis (14/1/2021).

Untuk itu, Komnas HAM menyimpulkan insiden ini adalah pelanggaran hak asasi yakni menghilangkan nyawa manusia, yang mengarah pada unlawful killing atau pembunuhan tanpa proses hukum yang benar.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa itu Unlawful Killing? Istilah yang Muncul dalam Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved