Disebut SBY Abal-abal, Pengamat: Tak Mungkin Moeldoko Kudeta Demokrat Jika Tanpa Jaminan Disahkan
meski KLB yang digelar itu disebut abal-abal dan inkonstitusional, namun ia meyakini bahwa kepengurusan KLB Moeldoko akan disahkan Kemenkumham.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Gejolak Partai Demokrat semakin memanas dengan diadakannya Kongres Luar Biasa (KLB).
Dalam KLB tersebut, Moeldoko ditetapkan sebagai Ketum Demokrat.
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang merupakan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat bahkan menyebut KLB tersebut tidak sah alias abal-abal.
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin menilai, meski KLB yang digelar itu disebut abal-abal dan inkonstitusional, namun ia meyakini bahwa kepengurusan KLB Moeldoko akan disahkan Kemenkumham.
Pasalnya, kata Ujang, tak mungkin Moeldoko berani menggelar KLB tanpa ada jaminan kedepannya.
Selain itu, Ujang menyebut bahwa Kepala Staf Presiden yakni Moeldoko memiliki kedekatan dengan Meteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly.
"Kan Kepala KSP Moeldoko dan Menkumham itu friend, sama-sama ada dalam pemerintahan," ucap Ujang.

Baca juga: Andi Mallarangeng: Instruksi SBY Terkait KLB Demokrat Kami Akan Melawan
Lebih lanjut, Ujang mengatakan bahwa meski tindakan Moeldoko dengan KLB Partai Demokrat itu merusak sistem kepartaian.
Namun, nyatanya KLB yang digelar di Sumatera Utara (Sumut) itu tetap berjalan.
"Walaupun merusak sistem kepartaian dan merusak demokrasi, faktanya KLB dibiarkan," jelasnya.
Seperti diketahui, Kepala Staf Presiden Moeldoko menerima penetapan dirinya sebagai Ketua Umum Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) partai yang digelar di Deli Serdang Sumatera Utara, Jumat, (5/3/2021).
Moeldoko tidak ada di lokasi KLB saat penetapan ketua umum tersebut berlangsung. Mantan Panglima TNI itu menerima penetapan melalui sambungan telepon yang didengar oleh peserta KLB.

Sebelum menerima penetapan Moeldoko terlebih dahulu melontarkan tiga pertanyaan kepada peserta KLB yang harus dijawab serentak.
Pertama Moeldoko menanyakan mengenai apakah keberadaan KLB telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Partai.
Pertanyaan tersebut dijawab dengan kata 'sesuai' oleh peserta KLB.