Berita Ogan Ilir
Dinas Sosial OI Dilaporkan TKS Dipecat Karena Selingkuh, Sidang Perdana 10 Maret, Ini Kata Kadinsos
Pemecatan FT dilakukan setelah Dinsos Ogan Ilir menerima kabar yang bersangkutan dilaporkan ke polisi karena perkara perselingkuhan.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Kepala Dinsos Ogan Ilir, Irawan Sulaiman menyatakan mereka Dinas Sosial siap menghadapi gugatan FT, honorer yang dipecat karena ketahuan selingkuh.
"Pelanggaran itu konsekuensinya ada tiga. Teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas dari pimpinan. Tapi dia (AL) masih ngantor," terang Irawan.
Meski demikian, keputusan tentang status ASN yang dinilai melanggar ketentuan, tetap diserahkan kepada Sekda Ogan Ilir.
Adapun Dinsos tak memiliki wewenang untuk memberhentikan AL, seperti halnya memberhentikan FT yang merupakan TKS.
"Kewenangan tetap di Sekda dengan menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," kata Irawan.