KLB Partai Demokrat
Nur Azizah Putri Wapres Tetap Dukung AHY Ketum Demokrat, Sebut KLB Sumut Malpraktik
Para anggota yang datang pun bukan pemilik suara representasi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Indonesia
TRIBUNSUMSEL.COM, TANGERANG-Putri Wakil Presiden Siti Nur Azizah menegaskan, tetap mendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Azizah yang saat ini menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat mengungkapkan, Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (5/3/2021), adalah malpraktik.
Ia menyebut KLB yang digawangi Jhoni Allen Marbun dan kawan-kawan inkonstitusional.
Hal itu karena Azizah menyebut penyelenggara KLB Sumut mayoritas sudah dipecat partai.
Para anggota yang datang pun bukan pemilik suara representasi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, KLB yang juga dihadiri oleh Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie itu memutuskan untuk mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat.
Azizah tegas menyatakan dukungannya kepada Ketua Umum Demokrat yang sah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca juga: Ketua DPC Demokrat Depok Sebut Orang yang Hadir di KLB Dipakaikan Baju Partai, Padahal Tak Dikenal
"Sebagai bagian dari kepengurusan partai Demokrat yang digagas oleh Presiden RI ke 6 Bapak SBY yang resmi ditetapkan oleh Menkumham. Kami tetap mendukung kepemimpinan mas AHY sebagai Ketum partai Demokrat," tegas Azizah saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (5/3/2021).
Azizah menjelaskan secara rinci peraturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tentang KLB.
"Berharap agar para penggagas dan penyelenggara KLB menggunakan nuraninya yang tentunya secara aturan politik adalah inkonstitusional," kata Azizah.
Menurutnya, KLB Sumut malapraktik dan cacat secara kelengkapan persyaratannya.
"Aturannya jelas dlm AD/ART partai. Secara hukum mereka yang melaksanakan KLB bukan representasi kader partai karena sebagian sudah dipecat bahkan sudah menjadi kader di partai lain," ujarnya.
Selain perkara representasi keanggotaan partai, Azizah juga mengatakan, KLB Sumut tidak disetujui Majelis Tinggi Partai.
"Menurut saya itu malpraktik karena tidak terpenuhi syarat dan rukunnya yaitu harus disetujui 2/3 pemilik hak suara dan juga persetujuan dari Majlis Tinggi Partai," pungkas wanita yang mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Tangerang Selatan pada Pilkada 2020 itu.