Berita Muaraenim

Kejari Muaraenim Geledah Tiga Instansi, Terkait Proyek Jalan Desa Harapan Jaya, Satu Tersangka DPO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penggeledahan di Kantor BPKAD, Bagian Pengadaan ULP Setda dan Dinas PUPR Muaraenim,Kamis (04/3/2021)

SRIPOKU/ARDANI ZUHRI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penggeledahan di Kantor BPKAD, Bagian Pengadaan ULP Setda Muara Enim dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PUPR Muara Enim. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM,---Untuk melengkapi berkas dan bukti-bukti di persidangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penggeledahan di Kantor BPKAD, Bagian Pengadaan ULP Setda Muara Enim dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PUPR Muara Enim. 

"Benar, kemarin (Kamis,red), kami melakukan penggeledahan ditiga instansi tersebut untuk melengkapi berkas-berkas," kata Kajari Muara Enim Irfan wibowo didampingi Kasi Pidsus Alvindo dan Kasi Intel Yulius, Jumat (5/3/2021). 

Menurut Irfan pengeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti baru serta melengkapi dokumen-dokumen yang saat ini belum lengkap guna proses persidangan terkait perkara yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Hasbullah yang saat ini sudah ditahan.

Meskipun dokumen yang ada sudah ada tetapi sifatnya masih dalam bentuk fotocopy bukan asli.

Selain itu, lembaran dokumennya tidak lengkap seperti halamannya yang diberikan tidak lengkap.

Baca juga: Kejari Muaraenim Tetapkan 1 ASN dan 2 Vendor sebagai Tersangka, Proyek Rehab Jalan Desa Harapan Jaya

Dari hasil penggeledahan, kita mengamankan sejumlah berkas dokumen dan dua unit komputer milik ULP Setda Muara Enim.

"Kami sengaja datang disaat waktu istirahat kerja, supaya tidak menarik perhatian dan menganggu kerja. Komputer itu kami amankan sebab memakai pasword, nanti kita panggil bagian Pokja di ULP tersebut untuk membukanya," jelasnya.

Mengenai satu tersangka atas nama Ahmad Badui yang menjabat sebagai Direktur CV Edi Mart yang mangkir dan menjadi DPO, pihaknya mengharapkan untuk dengan kesadaran sendiri menyerahkan diri kepada Kejaksaan atau Kepolisian terdekat.

Sebab jika tidak menyerahkan diri, tentu akan dikejar dimanapun berada dengan upaya paksa.

Dan ketika ditanya apakah akan ada tersangka lain dari kasus ini, sambungnya  bisa saja ada tersangka baru tergantung dari hasil pengembangan tersangka yang sudah tertangkap. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menahan dua dari tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi markup dan atau menyalahgunakan wewenang jabatan pada proyek rehab jalan cor beton tahun 2019 di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, senilai Rp Rp 984.311.500.

Akibat perbuatannya negara telah dirugikan sekitar Rp 418 juta. 

Dan Kejari Muara Enim telah menahan dua dari tiga orang tersangka yakni HSB dan AS, sedangkan Ahmad Badui DPO.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved