Berita Palembang
Kantor Walikota Palembang Akan 'Dijual', Bekas Kantor Ledeng Masuk Cagar Budaya, Ini Sejarahnya
Kantor Wali Kota Palembang, masuk dalam katagori cagar budaya yang masih berdiri kokoh dan terawat keberadaannya
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemerintah Kota Palembang menawarkan beberapa aset milik Pemkot kepada pihak ketiga, termasuk di antaranya kantor Walikota Palembang, Pelabuhan 35 Ilir, Lapangan Kamboja, dan Lapangan Hatta.
Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan saat ini Pemkot masih menunggu hibah lahan dari pemprov tersebut.
"Kami masih menunggu, jika nanti pindah maka akan kami bicarakan nanti kelanjutannya," ungkap dia.
Sementara Kepala DPMPTSP Kota Palembang, Ahmad Mustain mengatakan aset Pemkot tersebut ditawarkan kepada pihak ketiga dalam bentuk BOT (bulid operate transfer).
"Itu rencana kami jika nanti kantor walikota dan OPD akan pindah kantor ke Keramasan terintegrasi dengan Kantor Pemerintah Provinsi Sumsel. Kami dapat lahan hibah seluas 30 hektar sesuai perencanaan. Nanti akan semua terintegrasikan di sana," ujarnya.
Lanjut Mustain, kantor-kantor yang ada di kawasan Merdeka terutama akan pindah ke Keramasan.
"Kantor-kantor yang ada di merdeka itu merupakan aset yang kita miliki. Nah bagaimana aset ini bisa optimal, mungkin ke depan kawasan ini akan kita jadikan kawasan bisnis yang bisa kita tawarkan kepada pihak ketiga," jelas dia.
Rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. Jika nanti pihak ketiga mau atau berkenan untuk BOT aset-aset pemkot ini akan pihaknya fasilitasi.
Baca juga: Kantor Walikota Dijual ke Investor, DPRD Sumsel Minta Belajar dari Pasar Cinde
"Tapi dengan catatan, seperti kantor walikota itu kan ada Gedung Leding, nah ini harus dipertahankan gedungnya jangan sampai diubah jika nanti pihak ketiga mau memBOT kan ini," ungkap dia.
"Kami ingin bangun kantor Walikota di Keramasan sebagai bagian dari perjanjian ini. Dengan demikian kami tak banyak keluar uang untuk bangun di Keramasan, dan yang di Merdeka bisa termanfaatkan dengan baik," ungkap dia.
Mustain tak menampik sudah banyak pihak ketiga yang mulai tertarik karena kawasan Merdeka ini kawasan pusat bisnis yang potensial.
"Namun, ini masih dalam pembahasan dan ada pihak ketiga yang ingin membangun hotel di sana.
Silakan saja tapi kan kalau mau di kantor walikota tetap gedung leding ini dipertahankan," beber dia.
Sejarah
Kantor Wali Kota Palembang, merupakan salah satu bangunan bersejarah yang telah ada sejak jaman penjajahan.
Kantor Wali Kota Palembang, masuk dalam katagori cagar budaya yang masih berdiri kokoh dan terawat keberadaannya.
Kantor Wali Kota Palembang, berlokasi di Jalan Merdeka No.1, 22 Ilir, Kecamatan. Bukit Kecil, Kota Palembang, bisa dikatakan Kantor Wali Kota Palembang berada di Jantung Kota Palembang.
Kantor Wali Kota Palembang, digunakan untuk kepentingan yang berbeda pada masa penjajahan Belanda dan Jepang dulu.
Dimasa koloni Belanda, bangunan ini merupkan menara air yang dilengkapi kantor di lantai bawahnya. Lalu bangunan tersebut dijadikan kantor residen oleh Kekaisaran Jepang.
Kantor Wali Kota Palembang saat ini juga dikenal sebagai Kantor Ledeng, merupakan bangunan bersejarah di Palembang, Sumatera Selatan.
Kantor Wali Kota Palembang, telah mengalami renovasi beberapa kali. Bangunan ini awalnya adalah menara air Belanda yang dilengkapi kantor di lantai bawahnya.
Bangunan ini kemudian dijadikan kantor residen oleh Kekaisaran Jepang, yang fungsinya berubah menjadi balai kota pada tahun 1956 dan kantor wali kota tahun 1963.
Gedung ini dibangun tahun 1929 mengikuti rancangan Ir. S. Snuijf dan rampung tahun 1930.
Sejarawan Palembang, Vebri Al Lintani, mengatakan bahwasanya Kantor Ledeng merupakan menara air yang dibangun oleh Belanda pada tahun 1929 dan resmi digunakan pertama kali pada tahun 1931.
Kantor Wali Kota Palembang saat ini telah beberapa kali beralih fungsi.Pertama kali berdirinya, tempat ini digunakan sebagai tempat penampungan air bersih dan pusat pemerintahan Gemeente Belanda.
Kemudian, pada zaman Jepang sekitar tahun 1942, bangunan tersebut dijadikan sebagai Syuco-kan atau Kantor Residen Palembang, lalu dijadikan balai kota hingga tahun 1956. (Srie/SP/ Chairunisah)