Sidang Tuntutan Doni Timur Cs
Sidang Sempat Ditunda 3 Kali, Doni Cs Dituntut Hukuman Mati, Akan Ajukan Pledoi Lisan dan Tertulis
Atas tuntutan pidana mati yang diberikan, komplotan Doni Cs berencana akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) baik secara tertulis maupun lisan.
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan anggota DPRD Palembang, Doni Timur bersama empat rekannya yang terjerat kasus narkotika akhirnya menjalani sidang beragendakan tuntutan JPU, Kamis (4/3/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kelimanya dengan pidana mati karena dinilai telah melanggar ketentuan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Tidak ada hal-hal yang meringankan dari perbuatan para terdakwa," tegas JPU dalam sidang yang dipimpin hakim Bongbong Silaban, ketua Pengadilan Negeri Palembang.
Sebelumnya agenda tuntutan terhadap sidang ini sempat mengalami penundaan hingga tiga kali.
Kasipidum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma, yang saat itu dikonfirmasi menjelaskan, alasan penundaan sidang tersebut dikarenakan berkas tuntutan terhadap para terdakwa saat ini belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Iya benar (sidang ditunda). Setelah berkordinasi dengan tim Kejati dan Kejagung, berkas tuntutan sampai saat ini belum turun dari Kejagung," jelas Agung saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021) lalu.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Yati Komplotan Doni Timur Cs Tak Kuasa Menahan Tangis, Suaminya Masih Kabur
Baca juga: Pemkot Palembang Jual Gedung Ledeng Kantor Walikota, DPRD Palembang Minta Kaji Ulang Wacana
Dikatakan Agung, sebenarnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang sudah siap untuk menjalani sidang.
Akan tetapi karena berkas tuntutan belum turun ke pihaknya, otomatis sidang kembali ditunda.
"Kalau untuk tim JPU tidak ada masalah, sudah siap membacakan tuntutan. Mudah-mudahan minggu depan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dapat berjalan tanpa ada halangan," ujarnya saat itu.
Sementara itu, atas tuntutan pidana mati yang diberikan, komplotan Doni Cs berencana akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) baik secara tertulis maupun lisan.
"Kami tetap akan mengupayakan pertolongan hukum bagi klien kami," ujar penasihat hukum para terdakwa, Supendi dalam menyikapi tuntutan mati bagi para kliennya.
Permufakatan Jahat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut pidana mati terhadap mantan anggota DPRD Palembang, Doni bersama keempat rekannya yang terjerat dalam kasus narkotika, kamis (4/3/2021).
Kelimanya dinilai terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana permufakatan jahat sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan primer," ujar JPU secara bergantian saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Palembang.