Breaking News

Berita Palembang

Pemkot Palembang Jual Gedung Ledeng Kantor Walikota, DPRD Palembang Minta Kaji Ulang Wacana

Boleh saja memindahkan Kantor Walikota, tapi harus jelas dulu dimana. Yang kami dengar akan dipindahkan ke Keramasan harus jelas juga status tanahnya.

TRIBUNSUMSEL.COM/M.A.FAJRI
Kantor Walikota Palembang atau Gedung Ledeng di Jalan Merdeka Palembang. Pemkot Palembang menawarkan Kantor Ledeng ini ke investor untuk dijadikan kawasan bisnis. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rencana Pemerintah Kota Palembang menawarkan beberapa aset milik Pemkot kepada pihak ketiga, termasuk di antaranya bangunan Kantor Walikota Palembang atau sebelumnya Kantor Ledeng di era pendudukan Belanda
mendapat penolakan dari para wakil rakyat.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Palembang, Sutami Ismail mengatakan mereka meminta kajian ulang terkait wacana BOT tersebut.

"Kami DPRD justru baru mendengar hal ini dari media, kami minta Walikota agar ini dapat dikaji ulang, dan jangan sampai hal ini justru memunculkan polemik baru," kata Sutami, Kamis (4/3/2021).

Ketua DPC PKB Kota Palembang ini pun mengusulkan agar Pemkot mencari cara lain, untuk menghasilkan pendapatan yang ada, mengingat BOT yang ada selama ini tidak menguntungkan bagi Pemkot Palembang sendiri.

"Coba Pasar 16 Ilir yang di BOT kan selama ini, sampai sekarang apa yang didapat, kan tidak jelas," sindirnya.

Hal senada disuarakan Ketua DPW PKB Sumsel, Ramlan Holdan yang meminta Pemkot Palembang agar dalam mengkaji dulu urgensi dan untung ruginya terkait BOT itu.

Mengingat, jika berkaca akan BOT di Provinsi Sumsel yang baru terbengkalai, padahal ini sama sekali tidak ada manfaatnya bagi masyarakat.

"Boleh saja memindahkan Kantor Walikota, tapi harus jelas dulu dimana. Yang kami dengar akan dipindahkan ke Keramasan harus jelas juga status tanahnya, karena itu tanah milik Pemprov dan apakah juga sudah ada RTRWnya," sebut Ramlan.

Dilanjutkan mantan anggota DPRD Sumsel ini, Pemkot Palembang juga harus mendengarkan masukan berbagai pihak termasuk berkonsultasi dengan lembaga legislatif DPRD Sumsel.

"Memang wewenang BOT itu ada di kepala daerah, cuma harus tetap berkonsultasi dengan pihak legislatif, karena itu aset daerah," tandasnya.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Yati Komplotan Doni Timur Cs Tak Kuasa Menahan Tangis, Suaminya Masih Kabur

Baca juga: Pemkot Palembang Tawarkan Gedung Ledeng Kantor Walikota ke Investor, Cari Dana Bangun Kantor Baru

Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang menawarkan beberapa aset milik Pemkot kepada pihak ketiga termasuk di antaranya bangunan Kantor Walikota Palembang.

Langkah ini akan dilakukan jika nanti Kantor Pemerintahan Kota Palembang jadi pindah ke Keramasan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, Ahmad Mustain mengatakan memang ada beberapa aset Pemkot yang akan ditawarkan kepada pihak ketiga dalam bentuk BOT termasuk Kantor Walikota.

"Itu rencana kita jika nanti Kantor Walikota dan OPD akan pindah kantor ke Keramasan terintegrasi dengan Kantor Pemerintah Provinsi. Dan kita dapat lahan hibah seluas 30 hektar sesuai perencanaan.Nanti akan semua terintegrasikan disana," ujarnya.

Sekedar informasi, Kantor Wali Kota Palembang, merupakan salah satu bangunan bersejarah yang telah ada sejak jaman penjajahan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved