Heboh Kepala Dinas di Muratara Tak Pernah Masuk Kantor dan Listrik Diputus, Ombudsman: Pantas Pecat
Tim Ombudsman RI Sumatera Selatan melakukan sidak ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
Soal kedisiplinan ASN juga turut dikomentari oleh Ombudsman. Ia mengatakan bahwa bila terbukti memang kepala dinas dan beberapa ASN tidak masuk kerja lebih dari 45 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas harus bisa diproses.
"Kita minta untuk diberikan sanksi pelanggaran disiplin berat bisa pembebasan dari jabatan, penurunan pangkat, sampai dengan pemberhentian dengan hormat maupun tidak dengan hormat sebagai ASN sebagaimana dibunyikan dalam PP No.53 tahun 2010," ungkapnya.
Terkait masalah ini, Ombudsman akan segera menyampaikan dan meminta Bupati untuk bersikap tegas. Bila dirasa tidak juga ada tindaklanjut atas permasalahan ini.
Ombudsman dapat meregister permasalahan tersebut sebagai laporan resmi dan akan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Wakil Bupati Muratara, H. Inayatullah kepada Ombudsman Sumsel mengatakan bahwa ia baru berkantor sejak tiga hari lalu, namun sudah mendengar permasalahan ini.
Ia mengatakan, dirinya dan Bupati akan menjadikan penyelesaian permasalahan disiplin pegawai sebagai prioritasnya kedepan.
"Kita berikan contoh sejak hari pertama masuk kerja, kami sudaah di kantor sejak 07.30 wib dan setiap ppagi melakukan rapat dengan seluruh dinas untuk menyelesaikan permasalahan dinas satu persatu", ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/tim-ombudsman-ri-sumatera-selatan24254.jpg)