Heboh Kepala Dinas di Muratara Tak Pernah Masuk Kantor dan Listrik Diputus, Ombudsman: Pantas Pecat

Tim Ombudsman RI Sumatera Selatan melakukan sidak ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Tim Ombudsman RI Sumatera Selatan melakukan sidak ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --Tim Ombudsman RI Sumatera Selatan melakukan sidak ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Sidak Tim Ombudsman setelah memantau pemberitaan Tribunsumsel.com perihal terhentinya layanan akibat diputusnya Kwh meter PLN pada dinas tersebut.

Saat sidak Rabu (3/3) kemarin Ombudsman berang, sebab mendapati kondisi kantor dalam keadaan kotor, tanpa listrik dan hanya beberapa pegawai yang masuk kerja.

Sekretaris dinas, Nafrizal dan salah seorang staf yang berada di tempat kepada tim Ombudsman mengaku kondisi itu telah mereka alami sejak 14 Januari lalu.

PLN memutus aliran listrik setelah DPMPTSP menunggak tagihan selama 4 bulan. Kondisi diperparah oleh kepala dinas yang sudah sejak April tahun lalu tidak pernah masuk kerja.

Lalu disusul bendahara, dan kabid perizinan yang juga telah cukup lama tidak berkantor, sehingga penyelesaian perizinan dan layanan  menjadi terhambat.

"Setiap mau minta tanda tangan kadis, kami harus antarkan berkasnya ke Linggau, karena dia (kadis) rumahnya di Linggau. Itupun harus tunggu beberapa berkas masuk dulu baru diantar sehingga pemohon komplainnya ke kami yang di kantor," ujar Nofrizal pada tim Ombudsman kemarin. 

Tagihan listrik yang belum dibayar juga menurutnya sedikit, hanya Rp 2 juta saja. Tidak masuk kerjanya kepala dinas dari tugas juga telah disampaikan kepada Inspektorat dan BKPSDM, namun, sampai saat ini tidak mendapatkan penyelesaian.

Ia juga mengeluhkan, karena setelah ketidakhadiran kepala dinas dan bendahara sejak berbulan-bulan lalu, gaji para TKS juga sempat terhambat.

Sehingga para TKS sempat mengancam untuk menyegel kantor. Namun, hal tersebut telah diatasi setelah permasalahan tersebut disampaikan kepada Sekda.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, Adrian menyesalkan hal ini bisa terjadi. Menurutnya, pelayanan publik tidak boleh terhenti apalagi hanya karena masalah listrik.

"Sekda harusnya bisa ambil alih penyelesaian masalah ini selaku penanggung jawab kepegawaian tertinggi di daerahnya, bukan malah mendiamkan," ujarnya.

Menurutnya, peran DPMPTSP sangat penting untuk mendongkrak PAD, ia mengatakan bagaimana bisa Muratara ini bisa maju bila orang mau investasi saja jadi terhambat cuma gara-gara mati listrik.

"Bagaimana orang bisa percaya mau menanam modal di sini," tambahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved