Sengketa Pilkada PALI, Pengamat Politik Unsri Dr Febrian Ungkap Peluang Gugatan

Sengketa Pilkada PALI 2020 mulai masuk tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini Pendapat Pengamat politik dari Unsri Dr Febrian

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Paslon Bupati dan wakil Bupati PALI nomor urut 1 Devi Harianto-Darmadi (DHDS) 

“ Disitu ada kelebihan  suara, ” jelasnya.

Ditambahkan ketua DPC Demokrat Kabupaten PALI ini, temuan di absensi ditandatangani oleh penyelenggara pemilu dengan tanda tangan sama. Padahal, apapun bentuknya, apapun permintaan  pemilih tidak di bolehkan penyelenggara menandatangani absensi itu.

“Jadi sesuai permohonan kita, untuk bisa dilaksa akan PSU di seluruh kecamatan tapi ada beberapa TPS yang kita ajukan, sekitar 54 TPS,” jelasnya.

Ia mengakui akan ada bukti tambahan yang akan diajukan ke MK nantinya, tapi prinsipnya yang telah pihaknya daftarkan, itulah TPS yang bermasalah.

"Kita tidak ada waktu saat itu, karena kami diberi 2 hari, 3 hari setelah KPU pleno menetapkan suara (Senin), dan hari Rabu masuk jam 00.00 jadi terdeteksi tim 54 TPS di 5 kecamatan tapi banyak lagi, tapi kami lihat waktunya habis , kami masukkan yang terdeteksi lalu daftarkan ke MK,” jelasnya.

Dijelaskan mantan anggota DPRD Muara Enim dan PALI ini, 54 TPS tersebut ada yang dukungan mereka menang tapi ada juga yang kalah.

“ Bukan masalah menang kalah, tapi penyelenggara disitu yang tidak jelas, ada beberapa TPS kita menang mutlak, tapi ada tambahan  suara yang tidak sesuai dengan absensi, Alhamdulilah kita lanjut ke pokok perkara,” capnya.

Sedangkan jadwal putusan MK di tanggal 19 sampai 24 Maret 2021 tapi untuk sebelumnya masuk di pokok perkara persidangan.

“ Harapan kita di MK  sesuai fakta, gugatan kita  meminta menggugurkan  keputusan KPU dan kedua melaksanakan PSU sesuai di gugatan, kalau optimis , otimatis optimis,” pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved