Pengakuan Marzuki Alie yang Siap Maju Jadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam KLB
Pengakuan Marzuki Alie yang Siap Maju Jadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam KLB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Isu Kongres Luar Biasa (KLB) di tubuh Partai Demokrat terus memanas.
Sejumlah nama terus dikaitkan dengan isu KLB ini.
Marzuki Alie mengaku siap maju menjadi Ketua Umum Partai Demokrat saat KLB jika diminta kader partai berlambang bintang mercy tersebut.
Saat ini pendiri dan beberapa kader Partai Demokrat berencana menggelar KLB Maret ini.
"Ya (siap), kalau diminta saya tidak bisa menolak," kata Marzuki Alie kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Marzuki Alie menegaskan, jika kader Demokrat mengehendaki dirinya menjadi ketua umum, dia bersedia menjalankan amanah itu.
"Itu panggilan, sepanjang KLB kuorum," ucapnya.
Diketahui, Marzuki Alie merupakan satu di antara 7 kader yang dipecat DPP Demokrat.
Marzuki dianggap melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.
Sebelumnya, komitmen pendiri Partai Demokrat mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) sudah tidak bisa dibendung.
Ada beberapa nama yang muncul untuk maju menjadi Ketua Umum Demokrat, satu diantaranya yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Diketahui, DPP Partai Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie karena terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.
Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah.
"Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan yang diterima, Jumat (26/2/2021).
Lanjut dia, pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.
"Karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat," ujarnya.
Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, menurutnya jelas bahwa Marzuki Alie telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas,dan Kode Etik Partai Demokrat.
Menurut dia, tindakan Marzuki Alie sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC dan organisasi sayap, termasuk para senior partai, untuk memecat Marzuki Alie.
"Mereka sangat marah atas perilaku Marzuki Alie, juga merasa sangat terganggu dengan pernyataan-pernyataan terbuka di media massa dari Marzuki Alie, yang menghambat kerja-kerja politik mereka untuk memperjuangkan harapan rakyat," katanya.
Sebagai konsekuensi atas tindakannya, Marzuki Alie diberikan sanksi tegas pemberhentian tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.
"Untuk itu diterbitkan Keputusan tentang Pemberhentian Tetap Saudara Marzuki Alie sebagai Anggota Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat," katanya.
Baca juga: KLB Partai Demokrat Disebut Tidak Perlu Mendapat Persetujuan Dari SBY, Tidak Ada Kewenangan
Baca juga: Marzuki Alie Lawan Partai Demokrat, Siap Lakukan Gugatan ke Pengadilan Usai Tak Terima Dipecat
Baca juga: Dinilai Tak Mampu Tangani Internal Partai, BMD Minta AHY Mundur dari Ketua Umum Partai Demokrat
Jhoni Allen Marbun bakal di PAW dari DPR
Dengan adanya keputusan tersebut, menurut Herzaky, seluruh tujuh nama tersebut otomatis gugur hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat.
Selain itu, kata dia, seluruh perkataan dan perbuatannya mereka tidak lagi dapat dikaitkan dengan Partai Demokrat.
Khusus untuk status Jhoni Allen Marbun sebagai Anggota DPR RI, akan dilakukan PAW (Penggantian Antar Waktu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya, serta Marzuki Alie, maka hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi, termasuk larangan bagi mereka untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas Partai Demokrat," katanya.
Ke depan, menurut dia, seperti yang sering disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat AHY, para kader Demokrat, khususnya generasi muda Demokrat, harus senantiasa menghormati dan menghargai para senior dan pendahulunya.
Tentu yang dimaksud adalah senior dan pendahulu yang juga menghormati dan menghargai serta memberikan dukungan kepada kita semua (para pemimpin dan pengurus), yang saat ini tengah menjalankan amanah dari seluruh kader dan konstituen Partai Demokrat.
DPP Partai Demokrat pun mengucapkan terima kasih atas soliditas para pemilik suara sah, para kader, para pengurus dan para senior di seluruh pelosok Indonesia yang telah mendukung, menunjukkan kesetiaan serta kebulatan tekadnya, untuk menjaga kedaulatan kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat dan kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sah.
"Atas dukungan dan informasi para pemilik suara sah, para pengurus di berbagai tingkatan, dan para kader di seluruh pelosok Indonesia pula, informasi detail mengenai para pelaku GPK-PD, baik para pelaku yang merupakan kader, mantan kader, maupun pejabat penting pemerintahan yang terlibat, dapat kami ketahui sejak dini pergerakannya," katanya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Marzuki Alie Siap Maju Jadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam KLB Jika Diminta Kader.