KLB Partai Demokrat Disebut Tidak Perlu Mendapat Persetujuan Dari SBY, 'Tidak Ada Kewenangan'
AMD Sebut KLB Partai Demokrat Tidak Perlu Mendapat Persetujuan Dari SBY, 'Tidak Ada Kewenangan'
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Isu Kongres Luar Biasa (KLB) di tubuh Partai Demokrat tampaknya terus memanas.
Sejumlah argument dan pendapatan terkait KLB ini terus bermunculan.
Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Demokrat (AMD), Ramli Batubara menegaskan KLB Partai Demokrat tidak harus mendapat persetujuan dari Majelis Tinggi Partai yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ramli menyebut, dalam AD/ART Partai Demokrat Bab II pasal 9 menyebut kewenangan Majelis Tinggi Partai hanya dapat meminta pelaksanaan Kongres Luar Biasa.
"Tidak ada kewenangan SBY menolak atau menyetujui KLB," kata Ramli kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Marzuki Alie Lawan Partai Demokrat, Siap Lakukan Gugatan ke Pengadilan Usai Tak Terima Dipecat
Baca juga: Dinilai Tak Mampu Tangani Internal Partai, BMD Minta AHY Mundur dari Ketua Umum Partai Demokrat
Baca juga: Jawaban Partai Demokrat Tentang Isu KLB yang Bakal Digelar Pada Bulan ini, Tunjukkan Bukti Kuat
Selain itu, Ramli menilai jika Kongres ke-V Partai Demokrat cacat hukum karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
Sebab, lanjutnya, perubahan AD/ART Partai Demokrat dibahas dalam Kongres ke-V pada tahun lalu.
Padahal, tambah Ramli, sesuai dengan UU Partai Politik disebutkan dalam pasal 5 ayat (2) bahwa Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik.
Sementara, di dalam organisasi partai politik, kongres sendiri merupakan forum tertinggi untuk mengambil keputusan, termasuk mengubah AD/ART.
"Kongres V cacat hukum karena melanggar Undang-Undang partai politik," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Waketum AMD Sebut KLB Demokrat Tidak Perlu Dapat Persetujuan SBY.