Jadwal dan Cara Mendapatkan BLT UMKM Tahun 2021, Syaratnya Mudah

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, program BLT UMKM ini dijadwalkan akan dimulai dari Maret 2021 ini

Editor: Wawan Perdana
Kemenkop UKM
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kembali mendapat bantuan presiden produktif atau bantuan langsung tunai (BLT) di tahun 2021 ini. Bagaimana cara mendapatkannya? syaratnya sangat mudah. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kembali mendapat bantuan presiden (Banpres) produktif atau bantuan langsung tunai (BLT) di tahun 2021 ini. Bagaimana cara mendapatkannya? syaratnya sangat mudah.

BLT UMKM ini diberikan sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, program ini dijadwalkan akan dimulai dari Maret ini.

"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Menurut dia, program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air, agar usahanya bisa meningkat pada tahun 2021.

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Kembali Dilanjutkan, Pencairan Dana Dimulai Bulan Maret 2021

Askolani menyebutkan, awalnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan. Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program ini.

"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ucap dia.

Cara mendapatkan BLT UMKM

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki beberapa waktu lalu telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri.

Caranya dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Syarat penerima

Teten juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu :

  1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable),
  2. Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
  3. Bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Selain itu, Teten bilang, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved