Vaksin Mandiri Adalah? Ini Bedanya dengan Program Vaksin Nasional Pemerintah

Vaksin mandiri disebut juga vaksinasi gotong royong adalah upaya pemerintah untuk mengakomodir perusahaan yang berkeinginan membantu menangani pandemi

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com
Vaksin mandiri disebut juga vaksin gotong royong adalah upaya pemerintah untuk mengakomodir perusahaan yang berkeinginan membantu menangani pandemi COVID-19. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Vaksin Mandiri itu apa? Pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk pelaksanaan vaksin mandiri yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2021.

Vaksin mandiri disebut juga vaksinasi gotong royong adalah upaya pemerintah untuk mengakomodir perusahaan yang berkeinginan membantu menangani pandemi COVID-19.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong akan diserahkan kepada BUMN, sehingga tidak akan menganggu program vaksinasi nasional COVID-19 pemerintah.

"Vaksinasi Gorong Royong ini tentunya tidak akan menganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah,'' kata Nadia dalam konferensi pers kebijakan vaksinasi Gotong Royong yang digelar secara virtual pada Jumat (26/2).

Baca juga: Berita Terbaru Vaksinasi Mandiri : IDI Minta Pemerintah Mengakomodasi Wiraswasta

Ditanggung Perusahaan

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa vaksin gotong royong merupakan vaksinasi kepada karyawan atau karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Artinya, pemerintah tak ikut menanggung beban pendanaan vaksin gotong royong, berbeda dari vaksin program pemerintah.

Disebutkan pula, penerima suntikan vaksin gotong tidak dipungut biaya atau gratis, sesuai bunyi Pasal 3 ayat (5).

Diungkapkan oleh Nadia bahwa layanan vaksinasi Gotong Royong tidak boleh dilakukan di fasyankes milik pemerintah.

Penyelenggaraan bisa dilakukan di fasyankes milik swasta dan BUMN yang telah memenuhi syarat sebagai pos pelayanan vaksinasi.

''Dalam pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan Kabupaten/Kota setempat,'' tuturnya.

''Secara teknis, pelayanan vaksinasi Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi,'' tuturnya.

Vaksin Gotong Royong akan diberikan secara gratis. Setiap perusahaan yang akan melaksanakan vaksinasi Gotong Royong harus bertanggung jawab terhadap pendanaan serta melaporkan jumlah peserta vaksinasi Gotong Royong.

Baca juga: Mengenal Vaksin Sinopharm dan Moderna untuk Vaksinasi Mandiri, Apa Bedanya dengan Sinovac?

Jenis Vaksin

Adapun jenis vaksin yang akan digunakan pada Vaksinasi Gorong Royong tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer yang merupakan vaksin gratis program pemerintah.

Jenis vaksin Goting Royong harus mendapat izin penggunaan di masa darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved