Berita Kriminal Palembang
Tetapkan Bupati Muara Enim Juarsah Tersangka, KPK Panggil 2 Saksi Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
Setelah menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsah sebagai tersangka, kali ini penyidik memanggil dua orang saksi untuk memberikan keterangan.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 masih terus berlanjut.
Setelah menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsah sebagai tersangka, kali ini penyidik memanggil dua orang saksi untuk memberikan keterangan.
"Ada dua saksi yang diperiksa hari ini," ujar Juru bicara KPK, Ali Fikri, Senin (1/3/2021).
Adapun identitas kedua saksi tersebut yakni Habibi dari bagian rumah tangga rumah dinas Bupati Muara Enim dan Harson Sunardi selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Muara Enim.
"Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Sumsel," ujar Ali singkat.
Diketahui, Juarsah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Informasi tersebut disampaikan Jubir KPK, Ali Fikri melalui siaran pers kepada awak media, Senin (15/2/2021).
Saat ditangkap, Juarsah baru saja menjabat sebagai Bupati Muara Enim definitif menggantikan Bupati Ahmad Yani yang kini tengah mendekam di penjara atas kasus korupsi.
Tepatnya Ahmad Yani telah divonis bersalah dalam kasus serupa yang dengan saat ini juga menjerat Juarsah.
Saat kasus korupsi itu terjadi, Ahmad Yani menjabat Bupati Muara Enim sedangkan Juarsah menjabat Wakil Bupati.
Baca juga: Di Depan Wagub Sumsel, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Minta Anggaran Pembangunan Dilipatgandakan
Baca juga: Wawancara Ekslusif dengan Gubernur Sumsel: Pelabuhan Tanjung Carat Karya Nyata Luar Biasa
Perkara ini berawal dari OTT KPK pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang Tersangka.
Mereka adalah Ahmad Yani (Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019), A. Elfin MZ Muhtar (Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas
PUPR Kabupaten Muara Enim), Robi Okta Fahlefi (Swasta),
Aries HB (Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim) dan Ramlan Suryadi (Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim).
Kelima tersangka mendapat vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dam kini telah berkekuatan
hukum tetap.
Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim diduga turut menerima aliran dana
KPK resmi menahan Bupati Muara Enim, Juarsah sebagai tersangka kasus suap Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
JPU KPK, Rikhi BM mengatakan,
penahanan terhadap Juarsah adalah pengembangan dari perkara kasus suap di Muara Enim yang lebih dulu menjerat Ahmad Yani, bupati sebelumnya di kabupaten tersebut.
"Saat ini Juarsah masih ditahan di rutan KPK," ujarnya saat ditemui disela persidangan korupsi lahan kuburan yang menjerat Bupati Kabupaten OKU, Johan Anuar yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (16/2/2021).
Dalam sidang jilid pertama, terpidana A Elvin MZ Muchtar yang divonis bersalah atas kasus serupa sempat menyebut Juarsah menerima uang suap sebesar Rp.2 miliar dari terpidana Robi Okta Pahlevi.
Namun berdasarkan keterangan pers yang dibagikan KPK, disebutkan bahwa Juarsah sudah menerima uang sebesar Rp.4 miliar sebagai komitmen fee.
Uang itu diterimanya melalui perantara terpidana A Elfin MZ Muhtar yang ditahun 2019 silam menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Terkait perbedaan jumlah nominal tersebut, Rikhi menjelaskan, nominal Rp.4 miliar yang diduga diterima Juarsah, diketahui berdasarkan dakwaan hasil pemeriksaan terhadap terpidana Ramlan Suryadi dan Aries HB.
"Dalam dakwaan terakhir pada kasus Ramlan Suryadi dan Aries HB itu, kami dapatkan bahwa nama Juarsah mendapatkan aliran dana sebesar Rp.4 miliar. Uang itu dia terima melalui Elfin
yang bersumber dari robi dan pengusaha lain," ujarnya.
Belum dijelaskan secara pasti terkait peran Juarsah dalam perkara ini.
Rikhi hanya menjelaskan, sudah ada sejumlah tempat yang dilakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap barang bukti khususnya di kabupaten Muara Enim.
"Apakah ada peran Juarsah yang ikut sebagai pengatur proyek, hal itu masih akan dibuktikan dalam penyelidikan lebih lanjut. Tapi memang kita sudah melakukan penggeledahan seperti di Kantor Juarsah, PU dan tempat lainnya terkait kasus di Muara Enim tersebut," ujarnya.
Saat disinggung, apakah akan ada tersangka baru yang kembali ditetapkan selain Juarsah, Rikhi mengatakan, belum dapat memastikan terkait hal tersebut.
"Sementara ini kami masih fokus pada Juarsah dulu. Tapi memang untuk anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, ada yang menerima bahkan mengakui dan mengembalikan aliran dana. Namun kami masih menyusun fakta-fakta bahwa meraka akan menjadi terdakwa atau tidak," ujarnya.