Berita Kriminal Palembang

Tetapkan Bupati Muara Enim Juarsah Tersangka, KPK Panggil 2 Saksi Dugaan Korupsi di Dinas PUPR

Setelah menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsah sebagai tersangka, kali ini penyidik memanggil dua orang saksi untuk memberikan keterangan.

Istimewa
Bupati Muara Enim Juarsah ditahan KPK, Senin (15/2/2021). Dia ditangkap atas dugaan korupsi pengadaan proyek di Dinas PUPR Muara Enim. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 masih terus berlanjut.

Setelah menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsah sebagai tersangka, kali ini penyidik memanggil dua orang saksi untuk memberikan keterangan.

"Ada dua saksi yang diperiksa hari ini," ujar Juru bicara KPK, Ali Fikri, Senin (1/3/2021).

Adapun identitas kedua saksi tersebut yakni Habibi dari bagian rumah tangga rumah dinas Bupati Muara Enim dan Harson Sunardi selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Muara Enim.

"Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Sumsel," ujar Ali singkat.

Diketahui, Juarsah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Informasi tersebut disampaikan Jubir KPK, Ali Fikri melalui siaran pers kepada awak media, Senin (15/2/2021).

Saat ditangkap, Juarsah baru saja menjabat sebagai Bupati Muara Enim definitif menggantikan Bupati Ahmad Yani yang kini tengah mendekam di penjara atas kasus korupsi.

Tepatnya Ahmad Yani telah divonis bersalah dalam kasus serupa yang dengan saat ini juga menjerat Juarsah.

Saat kasus korupsi itu terjadi, Ahmad Yani menjabat Bupati Muara Enim sedangkan Juarsah menjabat Wakil Bupati.

Baca juga: Di Depan Wagub Sumsel, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Minta Anggaran Pembangunan Dilipatgandakan

Baca juga: Wawancara Ekslusif dengan Gubernur Sumsel: Pelabuhan Tanjung Carat Karya Nyata Luar Biasa

Perkara ini berawal dari OTT KPK pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang Tersangka.

Mereka adalah Ahmad Yani (Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019), A. Elfin MZ Muhtar (Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas
PUPR Kabupaten Muara Enim), Robi Okta Fahlefi (Swasta),
Aries HB (Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim) dan Ramlan Suryadi (Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim).

Kelima tersangka mendapat vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dam kini telah berkekuatan
hukum tetap.

Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim diduga turut menerima aliran dana

KPK resmi menahan Bupati Muara Enim, Juarsah sebagai tersangka kasus suap Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved