Polisi Virtual Telah Bekerja, 21 Akun Medsos Dapat Peringatan Melalui Direct Message
21 akun media sosial itu diduga melakukan ujaran yang mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA)
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Polisi virtual atau virtual police telah bekerja memantau aktivitas di dunia digital.
Sampai saat ini, polisi virtual telah mengirimkan peringatan terhadap 21 akun media sosial melalui direct message.
21 akun media sosial itu diduga melakukan ujaran yang mengandung unsur suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
"Per Kamis (25/2/2021) kemarin, tercatat sudah 21 peringatan disampaikan ke beberapa platform," kata Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (1/3/2021).
Dia mengatakan, polisi telah menentukan dengan selektif dalam memberikan peringatan kepada akun-akun di media sosial.
Menurut Argo, unggahan yang mengandung unsur SARA dapat memicu konflik horizontal, sehingga diberikan peringatan.
Baca juga: Polisi Virtual Adalah, Apa Tugas dan Cara Kerja Polisi Virtual di Dunia Maya
"Kita meminimalisir itu," ujarnya.
Polri sebelumnya telah menjelaskan cara kerja virtual police.
Dalam prosesnya, virtual police memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk. Setelah pejabat setuju, maka virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun.