Polisi Virtual Adalah, Apa Tugas dan Cara Kerja Polisi Virtual di Dunia Maya
Berikut ini penjelasan apa Itu Polisi Virtual, Apa Tugas dan Cara Kerja Polisi Virtual di Dunia Maya. telah mengaktifkan virtual police atau polisi vi
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini penjelasan apa Itu Polisi Virtual, Apa Tugas dan Cara Kerja Polisi Virtual di Dunia Maya.
Diketahui Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengaktifkan virtual police atau polisi virtual setelah adanya surat edaran Kapolri bernomor SE/2/11/2021.
Lantas apa Itu Polisi Virtual, apa tugas dan cara Kerja Polisi Virtual di Dunia Maya.
Baca juga: Apa Arti Galau, Kata yang Sering Diucapkan di Malam Minggu Ini Artinya
Baca juga: Cerita Ikatan Cinta RCTI Sabtu 27 Februari 2021, Aldebaran Bikin Papa Surya Takut, Nasib Andin?
Polisi virtual adalah bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi Virtual atau virtual police tersebut akan berpatroli di dunia maya untuk menegur masyarakat pengguna media sosial jika ada potensi pelanggaran UU ITE.
Polisi Virtual ini akan bekerja terutama untuk mengimbau masyarakat terkait UU ITE
Adapun jika ada penindakan maka akan dilakukan oleh polisi siber atau cyber police.
"Nantinya virtual police akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian, juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan UU ITE. Lalu memberikan apa yang sebaiknya dilakukan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/2/2021).
Pengaktifan polisi virtual Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, polisi virtual telah mulai diaktifkan usai adanya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021.
Melansir Kompas.com, Rabu (24/2/2021) Argo menyebut hingga saat ini sudah ada tiga akun medsos yang mendapat surat pemberitahuan atau teguran dari Polri.
"Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim," kata Argo. Adapun salah satu akun yang ditegur adalah akun yang mengunggah gambar beserta tulisan "jangan lupa saya maling". " Virtual police alert.
Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian.
Guna menghindari proses hukum lebih lanjut, diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," lanjut Argo membacakan isi surat teguran.
Baca juga: Cerita Ikatan Cinta RCTI Sabtu 27 Februari 2021, Aldebaran Bikin Papa Surya Takut, Nasib Andin?
Baca juga: Cerita Ania Trisna Komisioner KPU Musirawas, Saat Pilkada Bawa Kasur ke Kantor KPU, Korban Perasaan
Cara Kerja
Dalam prosesnya anggota yang menjadi virtual police akan memantau aktivitas yang ada di media sosial dan melaporkannya ke atasan apabila menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).