Diberikan Keringanan, Penyidik Polda Metro Jaya Bolehkan Gisel Wajib Lapor secara Online
Gisel pun diberikan keringanan untuk menjalani wajib lapor secara online jika berhalangan hadir wajib lapor.
TRIBUNSUMSEL.COM - Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur 19 detik.
Meski berstatus tersangka, Gisel juga tidak ditahan.
Gisella Anastasia alias Gisel dikabarkan absen wajib lapor atas kasus video syurnya di Polda Metro Jaya, Senin (1/3/2021).
Toddy Lagabuana, pengacara dari Gisel membenarkan bahwa kliennya tak bisa hadir saat wajib lapor hari ini.
“Gisel tidak bisa wajib lapor hari ini,” kata Toddy, dikutip dari Grid.id, Senin (1/3/2021).
Sayangnya, Toddy tidak menyebutkan alasan Gisel tak bisa melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya.
Meski terlihat absen, Toddy mengatakan bahwa Gisel ternyata sudah meminta izin kepada penyidik.
“Sudah izin ke penyidik sejak Kamis kemarin,” imbuhnya.
Gisel pun diberikan keringanan untuk menjalani wajib lapor secara online jika berhalangan hadir wajib lapor.
“Ya penyidik minta wajib lapornya secara online saja kalau berhalangan,” ucap Toddy.
Tim kuasa juga datang untuk memberikan surat izin ketidakhadiran.
“Tapi tadi ada tim kuasa hukum yang datang tadi pagi buat kasih surat izi tidak haidr. Tapi sistemnya online,” tambah Toddy.
Keringanan tersebut berlaku untuk hari ini saja. Toddy mengatakan bahwa Gisel akan wajib lapor berikutnya dengan datang seperti biasanya ke Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, Gisel menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis usai status tersangka kasus pornografi ditetapkan.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan dan hanya melakukan wajib lapor sebanyak dua kali seminggu sejak 8 Januari 2021 lalu.