Kata Mahfud MD Tentang Sosok Artidjo Alkostar, Hakim Agung Dijuluki Algojo Para Koruptor
Artidjo Alkostar tak pernah ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada kekuatan dan backup politik para koruptor
Saat ini ia menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
Namanya terangkat saat memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh untuk kasus korupsi, serta vonis 10 bulan kepada dokter Ayu untuk kasus malapraktik.
Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, Jawa Timur. Ayah dan ibunya berasal dari Sumenep, Madura.
Ia menamatkan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo.
Artidjo meraih gelar sarjana hukum (SH) di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta dan magister (LLM) di Universitas Northwestern, Chicago, Amerika Serikat.
Di Northwestern, Artidjo menulis disertasi mengenai pengadilan hak asasi manusia dalam sistem peradilan di Indonesia.
Ia juga pernah menempuh pelatihan pengacara hak asasi manusia di Universitas Columbia selama enam bulan.
Karier Artidjo Alkostar di bidang hukum dimulai pada tahun 1976.
Awalnya, ia menjadi tenaga pengajar di FH UII Yogyakarta.
Pada tahun 1981, ia menjadi bagian dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, masing-masing menjadi wakil direktur (1981-1983) dan direktur (1983-1989)
Pada saat yang sama, ia bekerja selama dua tahun di Human Right Watch divisi Asia di New York.
Sepulang dari Amerika, ia mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates hingga tahun 2000. Selanjutnya, pada tahun 2000 ia terpilih sebagai Hakim Agung Republik Indonesia.
Artidjo Alkostar mengawali kariernya sebagai hakim agung pada tahun 2000, dan pensiun pada 22 Mei 2018.
Sepanjang 18 tahun mengabdi, ia telah menyelesakan sebanyak 19.708 berkas perkara di Mahkamah Agung
Berbagai kasus besar telah ia tangani, seperti kasus proyek pusat olahraga Hambalang, suap impor daging, dan suap ketua Mahkamah Konstitusi
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv, Kompas.com dan Wartakotalive