Kata Mahfud MD Tentang Sosok Artidjo Alkostar, Hakim Agung Dijuluki Algojo Para Koruptor

Artidjo Alkostar tak pernah ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada kekuatan dan backup politik para koruptor

Editor: Wawan Perdana
Tribunnews
Artidjo Alkostar, mantan Hakim Agung Mahkamah Agung yang ditakuti koruptor, meninggal dunia, Minggu (28/2/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM-Artidjo Alkostar, mantan Hakim Agung Mahkamah Agung yang ditakuti para koruptor, meninggal dunia, Minggu (28/2/2021).

Kabar wafatnya Artidjo Alkostar disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD melalui akun Twitter resminya.

Seperti diketahui, Artidjo Alkostar kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK.

Artidjo Alkostar wafar di usia 72 tahun.

Semasa masih menjabat sebagai Hakim Agung tidak satupun koruptor yang lolos darinya.

Artidjo tak pernah ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada kekuatan dan backup politik para koruptor.

"(Sehingga) Artidjo Alkostar adalah hakim agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor," sebut Mahfud dalam unggahan di akun Twitter pribadinya, Minggu (28/2/2021).

Ketika Artidjo pensiun dari Mahkamah Agung, satu per satu terpidana korupsi mengajukan kasasi untuk mendapatkan keringanan peninjauan kembali (PK).

Tercatat, ada Suryadharma Ali, Anas Urbaningrum, dan Siti Fadillah Supari. Semuanya mengaku memiliki bukti baru untuk mengajukan PK.

Sementara dalam catatan ICW, 2019 silam, terdapat 21 PK kasus korupsi yang diajukan usai Artidjo pensiun.

"Hampir seluruh narapidana (korupsi) yang mengajukan peninjauan kembali justru mendaftarkan permohonannya usai hakim Artidjo pensiun Mei 2018 lalu," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu 13 Maret 2019.

Baca juga: Artidjo Alkostar Wafat, Mantan Hakim Agung Ditakuti Koruptor, Ini Biografi dan Biodatanya

Sementara pada beberapa tahun lalu, Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif, menilai integritas Artidjo membuatnya memiliki jasa besar sebagai hakim.

Pasalnya, keberadaan Artidjo berhasil mengembalikan marwah Mahkamah Agung.

KPK juga merasa layak berterima kasih atas hubungan baik antara Mahkamah Agung dan KPK selama menangani persidangan tindak pidana korupsi.

Tolak Undangan ke Luar Negeri

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved