Kata Mahfud MD Tentang Sosok Artidjo Alkostar, Hakim Agung Dijuluki Algojo Para Koruptor

Artidjo Alkostar tak pernah ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada kekuatan dan backup politik para koruptor

Editor: Wawan Perdana
Tribunnews
Artidjo Alkostar, mantan Hakim Agung Mahkamah Agung yang ditakuti koruptor, meninggal dunia, Minggu (28/2/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM-Artidjo Alkostar, mantan Hakim Agung Mahkamah Agung yang ditakuti para koruptor, meninggal dunia, Minggu (28/2/2021).

Kabar wafatnya Artidjo Alkostar disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD melalui akun Twitter resminya.

Seperti diketahui, Artidjo Alkostar kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK.

Artidjo Alkostar wafar di usia 72 tahun.

Semasa masih menjabat sebagai Hakim Agung tidak satupun koruptor yang lolos darinya.

Artidjo tak pernah ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada kekuatan dan backup politik para koruptor.

"(Sehingga) Artidjo Alkostar adalah hakim agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor," sebut Mahfud dalam unggahan di akun Twitter pribadinya, Minggu (28/2/2021).

Ketika Artidjo pensiun dari Mahkamah Agung, satu per satu terpidana korupsi mengajukan kasasi untuk mendapatkan keringanan peninjauan kembali (PK).

Tercatat, ada Suryadharma Ali, Anas Urbaningrum, dan Siti Fadillah Supari. Semuanya mengaku memiliki bukti baru untuk mengajukan PK.

Sementara dalam catatan ICW, 2019 silam, terdapat 21 PK kasus korupsi yang diajukan usai Artidjo pensiun.

"Hampir seluruh narapidana (korupsi) yang mengajukan peninjauan kembali justru mendaftarkan permohonannya usai hakim Artidjo pensiun Mei 2018 lalu," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu 13 Maret 2019.

Baca juga: Artidjo Alkostar Wafat, Mantan Hakim Agung Ditakuti Koruptor, Ini Biografi dan Biodatanya

Sementara pada beberapa tahun lalu, Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif, menilai integritas Artidjo membuatnya memiliki jasa besar sebagai hakim.

Pasalnya, keberadaan Artidjo berhasil mengembalikan marwah Mahkamah Agung.

KPK juga merasa layak berterima kasih atas hubungan baik antara Mahkamah Agung dan KPK selama menangani persidangan tindak pidana korupsi.

Tolak Undangan ke Luar Negeri

Artidjo merupakan salah satu sosok hakim yang paling ditakuti oleh koruptor saat dirinya masih bertugas di MA.

Artidjo disebut sering memberi "hadiah" berupa hukuman tambahan untuk para koruptor yang mencoba mendapatkan keringanan di tingkat kasasi.

Mereka yang menerima "hadiah" itu antara lain mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Selain itu ada pula mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Gubernur Riau Annas Maamun, bintara Polri di Papua Labora Sitorus, hingga pengacara OC Kaligis.

Artidjo resmi pensiun dari MA sejak 22 Mei 2018, setelah sebelumnya berkarier sebagai advokat selama 28 tahun.

Selama berkarier di MA sepanjang 18 tahun, Artidjo berhasil menyelesaikan 19.708 perkara.

Artinya, setiap tahun ada 1.905 perkara yang berhasil dirampungkannya. Untuk menjaga integritasnya sebagai hakim pun, Artidjo kerap menolak tawaran undangan ke luar negeri.

Satu alasannya, karena setiap hari ada perkara yang harus diputuskan.

"Saya tidak pernah mau (diajak ke luar negeri), konsekuensinya nanti karena tiap hari itu ada penetapan tahanan itu seluruh Indonesia. Itu tidak bisa ditinggal karena nanti bisa itu keluar demi hukum. Nanti yang disalahkan saya," kata Artidjo seperti dilansir dari pemberitaan Kompas.com pada 31 Mei 2018.

Sebagai hakim MA, Artidjo mengaku, tak sedikit pemohon kasasi yang mencabut berkas ketika mengetahui dirinya yang akan menyidangkan perkaranya.

"Itu banyak itu (perkara yang dicabut), kadang-kadang mau kami sidangkan itu, eh paginya sudah dicabut," kata dia.

Biodata

Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1948 – meninggal 28 Februari 2021 pada umur 72 tahun

Ia adalah seorang ahli hukum Indonesia.

Ia merupakan mantan Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI yang mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar atau dikenal dalam dunia hukum sebagai dissenting opinion.

Saat ini ia menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi

Namanya terangkat saat memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh untuk kasus korupsi, serta vonis 10 bulan kepada dokter Ayu untuk kasus malapraktik.

Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, Jawa Timur. Ayah dan ibunya berasal dari Sumenep, Madura.

Ia menamatkan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo.

Artidjo meraih gelar sarjana hukum (SH) di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta dan magister (LLM) di Universitas Northwestern, Chicago, Amerika Serikat.

Di Northwestern, Artidjo menulis disertasi mengenai pengadilan hak asasi manusia dalam sistem peradilan di Indonesia.

Ia juga pernah menempuh pelatihan pengacara hak asasi manusia di Universitas Columbia selama enam bulan.

Karier Artidjo Alkostar di bidang hukum dimulai pada tahun 1976.

Awalnya, ia menjadi tenaga pengajar di FH UII Yogyakarta.

Pada tahun 1981, ia menjadi bagian dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, masing-masing menjadi wakil direktur (1981-1983) dan direktur (1983-1989)

Pada saat yang sama, ia bekerja selama dua tahun di Human Right Watch divisi Asia di New York.

Sepulang dari Amerika, ia mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates hingga tahun 2000. Selanjutnya, pada tahun 2000 ia terpilih sebagai Hakim Agung Republik Indonesia.

Artidjo Alkostar mengawali kariernya sebagai hakim agung pada tahun 2000, dan pensiun pada 22 Mei 2018.

Sepanjang 18 tahun mengabdi, ia telah menyelesakan sebanyak 19.708 berkas perkara di Mahkamah Agung

Berbagai kasus besar telah ia tangani, seperti kasus proyek pusat olahraga Hambalang, suap impor daging, dan suap ketua Mahkamah Konstitusi

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv, Kompas.com dan Wartakotalive

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved