Berita Palembang

Pertama di Indonesia, Kendaraan Bermotor yang Sudah Bayar Pajak Akan Ditempel Stiker Tanda Lunas

Kalau kita bicara pajak daerah tentu akan ingat Pendapat Asli Daerah (PAD), hafal di lidah. PAD ini sumbernya apa ini yang harus dipahami

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI
Peluncuran Pemasangan Stiker Tanda Lunas Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, Jumat (26/2/2021). 

e-Dempo Samsat Sumsel ini layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan tim pembinaan Samsat Sumsel untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online untuk pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ, dan PNPB pengesahan STNK yang dapat dilakukan melalui aplikasi layanan mobile.

"Dengan adanya aplikasi e-Dempo ini akan lebih mempermudah masyarakat untuk membayar pajak kendaraan maupun untuk mengetahui informasi terkait pajak kendaraan," kata Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah melalui Kabid Pajak Provinsi Sumsel Emi Surahwahyuni, Selasa (6/10/2020) lalu.

Alur pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi e-Dempo.
Alur pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi e-Dempo. (TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI)

Lebih lanjut ia mengatakan, jika masyarakat ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online biaa mendownload aplikasi e-Dempo di Playstore.

Setelah download bisa langsung di cek dengan mengklik masuk dan jika ingin mengecek besaran pajak yang harus dibayarkan bisa klik Info Pajak Kendaraan.

Isi dengan plat nomor kendaraan Anda, BG, Angka dan seri kendaraan klik proses.

Lalu jika ingin melakukan pembayaran secara online, buka aplikasi e-Dempo, klik masuk dan klik daftar. Lalu isi data-data yang tertera di aplikasi.

Setelah mengisi data ikuti petunjuk selanjutnya dan nantinya akan ada nomor kode bayar yang harus anda catat atau simpan.

Setelah daftar pembayaran bisa melalui Bank Sumsel Babel. Bisa melalui ATM, mobil banking, internet banking atau datang ke bank BSB bayar di teller.

"Untuk kode pembayaran tersebut batas waktunya berlaku selama dua jam. Jika lewat dari 2 jam maka harus melakukan pendaftaran kembali," jelasnya.

Setelah melakukan pembayaran simpan bukti pembayarannya. Bukti pembayaran ini berlaku maksimal selama satu bulan.

Jika Anda telah melakukan pembayaran dan ingin langsung mengesankannya di Kantor Samsat bisa. Caranya bawa bukti pembayaran, bawa KTP dan STNK asli.

Saat datang ke Kantor Samsat bisa ditanyakan ke petugas setempat dimana pembayaran secara on-line. Nantinya petugas akan mengarahkan loket khusus e-Dempo atau online.

Kalau di Samsat Palembang 1 loketnya ada di lantai 2. Setelah sampai diloket berkas yang telah dibawa diserahkan ke loket pendaftaran dan tunggu di tempat yang telah disediakan.

Jika sudah selesai nantinya nama Anda akan dipanggil dan proses selesai. Jika tidak ramai proses pengesahan secara online ini hanya butuh waktu beberapa menit saja.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribuntribunsumselwiki.com dengan judul Bayar Pajak Kendaraan Bisa Secara Online, Begini Caranya

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved