Berita Palembang

Pertama di Indonesia, Kendaraan Bermotor yang Sudah Bayar Pajak Akan Ditempel Stiker Tanda Lunas

Kalau kita bicara pajak daerah tentu akan ingat Pendapat Asli Daerah (PAD), hafal di lidah. PAD ini sumbernya apa ini yang harus dipahami

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI
Peluncuran Pemasangan Stiker Tanda Lunas Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, Jumat (26/2/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melaunching Pemasangan Stiker Tanda Lunas Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang diadakan di Kantor Bersama Samsat Wilayah I, Jalan Kapten A Rivai.

Peluncuran Pemasangan Stiker Tanda Lunas Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.

"Sumsel merupakan provinsi pertama yang ada di Indonesia, yang memasangan stiker tanda lunas pembayaran pajak kendaraan bermotor," kata Herman Deru saat Launching Pemasangan Stiker Tanda Lunas Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Jumat (26/2/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, tujuan dipasangnya stiker ini bukan hukuman tapi reward. Ini gerkan sikologi bukan menghukum orang. Minimal wajib pajak ini patuh terhadap kewajiban-kewajibanya. Kalau yang tidak ada hologram ya berfikir la sendiri.

"Kalau kita bicara pajak daerah tentu akan ingat Pendapat Asli Daerah (PAD), hafal di lidah. PAD ini sumbernya apa ini yang harus dipahami pajak, retribusi dan pendapat lain-lain yang sah," kata Deru.

Baca juga: Profil Devi Suhartoni, Anak Dusun Kerja di Perusahaan Tambang hingga jadi Bupati Muratara

Menurutnya, ini salah satu kegiatan untuk mengoptimalkan PAD. Sebab yang langsung masuk kas daerah itu ya pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Memang menurutnya semua ada tantangan, tapi ada satu jawaban yaitu kesadaran. Ketika kewajiban dan service sejajar maka akan timbul kesadaran.

"Bahkan saat pandemi PAD kita tidak mines. Karena berbagai upaya kita lakukan seperti melakukan pemutihan, kondisi jalan yang baik dan lain-lain," katanya.

Kendaraan dengan plat nomor Palembang yang sudah lunas membayar pajak kendaraan bermotor dipasang stiker, Jumat (26/2/2021).
Kendaraan dengan plat nomor Palembang yang sudah lunas membayar pajak kendaraan bermotor dipasang stiker, Jumat (26/2/2021). (TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI)

Sementara itu Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Neng Muhaiba menjelaskan, bahwa ini atas inisiasi Gubernur Sumsel yang mengintruksikan ke Bapenda untuk lebih intensif dalam hal pendapatan pajak.

"Stiker tanda lunas pembayaran pajak kendaraan bermotor ini berbasis teknologi QRcode yang berisikan informasi seperti nomor plat kendaraan, tanggal jatuh tempo, lokasi pembayaran dan lokasi asal kendaraan," katanya.

Stiker yang tertempel di plat kendaraan ini bisa dicek melalui Smartphone menggunakan aplikasi QRcode. Striker ini berlaku satu tahun. Striker yang digunakan menggunakan kode keamanan tinggi, sehingga tidak dapat dipalsukan dan hanya bisa didapatkan saat pembayaran pajak.

Neng menambah, untuk penerimaan sektor pajak kendaraan meningakat dimana sebelumnya Rp 873 miliar di tahun 2020 sudah mencapai Rp 1,65 triliun.

Bayar Pajak Kendaraan Online 

Bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan namun belum sempat datang ke kantor Samsat maka bisa secara online.

Aplikasi e-Dempo merupakan inovasi pelayanan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk memudahkan wajib pajak mengurus maupun mendapatkan informasi seputar pajak kendaraan.

e-Dempo Samsat Sumsel ini layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan tim pembinaan Samsat Sumsel untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online untuk pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ, dan PNPB pengesahan STNK yang dapat dilakukan melalui aplikasi layanan mobile.

"Dengan adanya aplikasi e-Dempo ini akan lebih mempermudah masyarakat untuk membayar pajak kendaraan maupun untuk mengetahui informasi terkait pajak kendaraan," kata Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah melalui Kabid Pajak Provinsi Sumsel Emi Surahwahyuni, Selasa (6/10/2020) lalu.

Alur pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi e-Dempo.
Alur pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi e-Dempo. (TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI)

Lebih lanjut ia mengatakan, jika masyarakat ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online biaa mendownload aplikasi e-Dempo di Playstore.

Setelah download bisa langsung di cek dengan mengklik masuk dan jika ingin mengecek besaran pajak yang harus dibayarkan bisa klik Info Pajak Kendaraan.

Isi dengan plat nomor kendaraan Anda, BG, Angka dan seri kendaraan klik proses.

Lalu jika ingin melakukan pembayaran secara online, buka aplikasi e-Dempo, klik masuk dan klik daftar. Lalu isi data-data yang tertera di aplikasi.

Setelah mengisi data ikuti petunjuk selanjutnya dan nantinya akan ada nomor kode bayar yang harus anda catat atau simpan.

Setelah daftar pembayaran bisa melalui Bank Sumsel Babel. Bisa melalui ATM, mobil banking, internet banking atau datang ke bank BSB bayar di teller.

"Untuk kode pembayaran tersebut batas waktunya berlaku selama dua jam. Jika lewat dari 2 jam maka harus melakukan pendaftaran kembali," jelasnya.

Setelah melakukan pembayaran simpan bukti pembayarannya. Bukti pembayaran ini berlaku maksimal selama satu bulan.

Jika Anda telah melakukan pembayaran dan ingin langsung mengesankannya di Kantor Samsat bisa. Caranya bawa bukti pembayaran, bawa KTP dan STNK asli.

Saat datang ke Kantor Samsat bisa ditanyakan ke petugas setempat dimana pembayaran secara on-line. Nantinya petugas akan mengarahkan loket khusus e-Dempo atau online.

Kalau di Samsat Palembang 1 loketnya ada di lantai 2. Setelah sampai diloket berkas yang telah dibawa diserahkan ke loket pendaftaran dan tunggu di tempat yang telah disediakan.

Jika sudah selesai nantinya nama Anda akan dipanggil dan proses selesai. Jika tidak ramai proses pengesahan secara online ini hanya butuh waktu beberapa menit saja.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribuntribunsumselwiki.com dengan judul Bayar Pajak Kendaraan Bisa Secara Online, Begini Caranya

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved