Berita Kriminal Palembang

Sidang Agenda Tuntutan Terdakwa Doni, Mantan Anggota DPRD Bandar Sabu, Dijadwalkan Digelar Hari Ini

Sidang terdakwa Doni, bandar sabu yang saat ditangkap masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang kini memasuki agenda tuntutan, Kamis (25/2/2021).

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Doni Timur, mantan anggota DPRD Palembang bandar sabu bersama lima rekannya menjalani pelimpahan tahap dua di Kejari Palembang, Jumat (11/12/2020) lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang terdakwa Doni, bandar sabu yang saat ditangkap masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang kini memasuki agenda tuntutan, Kamis (25/2/2021).

Setelah sempat ditunda beberapa kali, sidang Doni CS kembali dijadwalkan hari ini.

Agenda tersebut juga bisa dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang.

Diketahui Doni dan kelima orang yang diamankan bersamanya didakwa JPU Kejari Palembang dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman dengan pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati," ujar
Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma saat dikonfirmasi, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Adapun identitas orang-orang yang turut diamankan bersama Doni yaitu Joko Zulkarnain, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Doni CS sempat kembali menghebohkan lantaran satu terdakwa lainnya berhasil kabur saat menjalani perawatan di Rumah Sakit.

Tahanan tersebut bernama Joko Zulkarnain yang disebut sebagai penyuplai narkotika bagi Doni.

Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma saat dikonfirmasi, tak menampik adanya kabar tersebut.

"Memang benar, terdakwa atas nama Joko Zulkarnain kabur sejak 16 Januari lalu dan hingga kini masih kita buru keberadaannya," ujar Agung, Kamis (18/2/2021).

Ia menjelaskan, kronologi kaburnya Joko Zulkarnain saat tahanan di Rutan Pakjo itu menjalani perawatan di lantai 3 RS Bhayangkara M Hasan Palembang.

Dari hasil rekam medis yang dilakukan, Joko mengalami pembengkakan pada paru-paru.

Saat itu ia dikawal oleh dua petugas Kejari Palembang.

"Disaat kejadian itu, petugas kami pergi mencari makanan saat Joko dirasa sudah tidur. Saat itu tangannya juga diborgol di ranjang," ujarnya.

Namun rupanya, kesempatan itu dimanfaatkan oleh Joko untuk melarikan diri.

Baca juga: Ada 1.159.481 Orang di Sumsel Akan Divaksin Covid-19 Tahap II, Ini Rincian per Kabupaten/Kota

Baca juga: Malas Kerja, Paman dan Keponakan Kompak Jadi Penodong, Beraksi Dekat Rumah Pakai Pistol Mainan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved