Kisah Gadis Cilik Ditinggal Ibu Jadi TKW, Tewas Usai Dirudapaksa, Kini Makamnya Bakal Dibongkar
Kisah Gadis Cilik Ditinggal Ibu Jadi TKW, Tewas Usai Dirudapaksa, Kini Makamnya Bakal Dibongkar
Mereka meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kasus tersebut sedang ditangani. Pihak keluarga juga bersedia untuk membongkar kembali makam korban apabila diperlukan untuk diautopsi," ujar Iptu Ridwan.
Mencabuli Korban Pemerkosaan, Petugas Perlindungan Anak Dihukum Kebiri
Dian Ansori, petugas perlindungan anak di Lampung Timur, divonis kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana.
Dalam sidang yang digelar pada hari ini, Selasa (9/2/2021), Dian Ansori dinyatakan terbukti mencabuli anak berusia 13 tahun.
Adapun korban tersebut sebelumnya adalah korban pemerkosaan yang sedang didampingi oleh Ansori.
“Menjatuhkan berupa tindakan kebiri kimia terhadap terdakwa untuk jangka waktu paling lama 1 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok,” kata ketua majelis hakim Etik Purwaningsih saat membacakan vonis dalam sidang putusan, Selasa.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana pokok kepada petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur itu. Terdakwa Dian Ansori dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian Ansori dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Etik.
Selain pidana penjara selama 20 tahun dan kebiri kimia, terdakwa Dian Ansori juga dijatuhi hukuman membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 7,7 juta.
Hukuman restitusi ini wajib dibayar dalam waktu 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar restitusi, keluarga atau ahli waris memberitahukan PN Sukadana, dan akan diberikan surat peringatan. Apabila dalam 14 hari tidak dibayar, harta terdakwa disita untuk dilelang. Apabila tidak cukup, maka akan diganti kurungan 3 bulan," kata Etik.
Sementara itu, saat dihubungi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan, vonis majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut pada Kejari Lampung Timur.
“Tuntutan sebelumnya adalah 15 tahun penjara,” kata Andrie.
Andrie menambahkan, untuk eksekusi dari vonis tersebut, pihaknya menunggu hingga putusan itu berkekuatan hukum tetap.
(TribunMadura.com/Ani Susanti - Kompas.com/Syarifudin/Tri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Ibu Jadi TKW, Gadis Kecil Tewas seusai Diperkosa, Jenazah Telanjur Dimakamkan, Siap Dibongkar: Robek.