Breaking News

Berita Palembang

Perekaman KTP-el Tahun 2021 Target 100 Persen, Masyarakat Diimbau Lakukan Perekaman, Ini Syaratnya

Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumsel yang belum melakukan perekaman KTP-el agar segera melakukan perekaman di Disdukcapil

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sumsel Pu'adi SPd menjelaskan ditargetkan 2021 perekaman KTP-el 100 persen, Rabu (24/2/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Secara nasional target perekaman Kartu Tanda Penduduk Eektronik (KTP-el) 100 persen. Taget ini naik dari tahun sebelumnya yaitu 98 persen.

Untuk tercapainya target tersebut maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) melalui virtual se Sumsel.

"Target yang harus kita capai terutama target perekaman e-KTP. Kalau di 2020 targetnya 98 persen, kini di 2021 menjadi 100 persen," kata Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sumsel Pu'adi S.Pd, Rabu (24/2/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan data ada 5.940.433 wajib KTP di Sumsel. Per 15 Februari 2021 yang sudah melakukan perekaman sebanyak 5.545.117 atau 97.70 persen.

"Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumsel yang belum melakukan perekaman KTP-el agar segera melakukan perekaman di Disdukcapil Kabupaten/Kota masing-masing atau UPT2/Kecamatan yang telah ditentukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota," pesannya.

Menurutnya, syarat untuk melakukan perekaman juga cukup mudah, cukup dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) saja. Jika ingin melakukan perekaman KTP-el, karena saat ini masih pandemi Covid-19 maka tetap patuhi protokol kesehatan.

Baca juga: 1 Bulan Lebih PLN Cabut Meteran Listrik Dinas PMPTSP Muratara, Semua Layanan Perizinan Setop

Baca juga: Wanita Muda Dijambret Depan Rumah, Sempat Tarik Menarik Tas, Hilang 2 HP Harga Belasan Juta

"Ingat yang sudah pernah melakukan perekaman dan sudah pernah memperoleh KTP-el apakah di alamat sekarang atau alamat sebelumnya, maka tidak perlu melakukan perekaman lagi," katanya.

Selain KTP-el yang ditargetkan meningkat jadi 100 persen ada juga target Kartu Identitas anak (KIA) yang meningkat dari 20 persen menjadi 30 persen dan target Akta Kelahiran dari 92 persen menjadi 95 persen.

"Upaya yang kita lakukan di Provinsi yaitu membagi wilayah. Nantinya akan kita bagi menjadi empat Wilayah dan masing-masing wilayah ada penangung jawabanya, sehingga bisa fokus, mensuporter, mengiringi dan bakan melakukan pengawasan diwilayahnya," katanya.

Masih kata Pu'adi, mudah-mudahan dengan adanya Rakerda di awal tahun 2021 ini bisa menyamakan persepsi, Provinsi sebagai melakukan monitor dan arahan untuk mencapai target tersebut.

"Saran saya kepada Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota bahwa target ini bisa dikatakan cukup berat, namun jika sama-sama berkomitmen untuk mencapai itu maka tidak sulit dilakukan," katanya.

Maka menurutnya, kepala Dinas juga harus memberikan pembagian tugas, semacam perjanjian kinerja. Misal di bidang A harus sampai targetnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved