Berita Palembang
Perekaman KTP-el Tahun 2021 Target 100 Persen, Masyarakat Diimbau Lakukan Perekaman, Ini Syaratnya
Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumsel yang belum melakukan perekaman KTP-el agar segera melakukan perekaman di Disdukcapil
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Secara nasional target perekaman Kartu Tanda Penduduk Eektronik (KTP-el) 100 persen. Taget ini naik dari tahun sebelumnya yaitu 98 persen.
Untuk tercapainya target tersebut maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) melalui virtual se Sumsel.
"Target yang harus kita capai terutama target perekaman e-KTP. Kalau di 2020 targetnya 98 persen, kini di 2021 menjadi 100 persen," kata Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sumsel Pu'adi S.Pd, Rabu (24/2/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan data ada 5.940.433 wajib KTP di Sumsel. Per 15 Februari 2021 yang sudah melakukan perekaman sebanyak 5.545.117 atau 97.70 persen.
"Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumsel yang belum melakukan perekaman KTP-el agar segera melakukan perekaman di Disdukcapil Kabupaten/Kota masing-masing atau UPT2/Kecamatan yang telah ditentukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota," pesannya.
Menurutnya, syarat untuk melakukan perekaman juga cukup mudah, cukup dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) saja. Jika ingin melakukan perekaman KTP-el, karena saat ini masih pandemi Covid-19 maka tetap patuhi protokol kesehatan.
Baca juga: 1 Bulan Lebih PLN Cabut Meteran Listrik Dinas PMPTSP Muratara, Semua Layanan Perizinan Setop
Baca juga: Wanita Muda Dijambret Depan Rumah, Sempat Tarik Menarik Tas, Hilang 2 HP Harga Belasan Juta
"Ingat yang sudah pernah melakukan perekaman dan sudah pernah memperoleh KTP-el apakah di alamat sekarang atau alamat sebelumnya, maka tidak perlu melakukan perekaman lagi," katanya.
Selain KTP-el yang ditargetkan meningkat jadi 100 persen ada juga target Kartu Identitas anak (KIA) yang meningkat dari 20 persen menjadi 30 persen dan target Akta Kelahiran dari 92 persen menjadi 95 persen.
"Upaya yang kita lakukan di Provinsi yaitu membagi wilayah. Nantinya akan kita bagi menjadi empat Wilayah dan masing-masing wilayah ada penangung jawabanya, sehingga bisa fokus, mensuporter, mengiringi dan bakan melakukan pengawasan diwilayahnya," katanya.
Masih kata Pu'adi, mudah-mudahan dengan adanya Rakerda di awal tahun 2021 ini bisa menyamakan persepsi, Provinsi sebagai melakukan monitor dan arahan untuk mencapai target tersebut.
"Saran saya kepada Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota bahwa target ini bisa dikatakan cukup berat, namun jika sama-sama berkomitmen untuk mencapai itu maka tidak sulit dilakukan," katanya.
Maka menurutnya, kepala Dinas juga harus memberikan pembagian tugas, semacam perjanjian kinerja. Misal di bidang A harus sampai targetnya.