Berita Palembang
Dapat Izin Hakim, Johan Anuar Bakal Dilantik di Griya Agung, Dikawal Jaksa KPK
Berstatus tahanan KPK sekaligus Wakil Bupati OKU terpilih, Johan Anuar dipastikan akan mengikuti pelantikan di Griya Agung pada Jumat 26 Februari 2021
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
"Permohonan untuk keluar tahanan diajukan ke Pengadilan, karena saat ini, status klien kami Johan Anuar merupakan terdakwa dan sedang mengikuti proses sidang," ujarnya.
Komentar JPU KPK
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Asri Irawan SH MH menjelaskan, izin untuk keluar rutan merupakan keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Palembang.
"Kami hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan majelis hakim. Bila dizinkan keluar (Rutan) maka kami ikuti," ujarnya.
Menurut Asri, kejadian bupati terpilih dilantik sudah sering terjadi di KPK.
Namun, hampir semuanya para terdakwa memilih untuk dilantik di rutan.
"Sudah sering kejadian begini, tapi rata-rata semuanya dilantik di rutan karena mereka malu dilantik akibat kasusnya," ujarnya.
Diketahui, JPU KPK sebelumnya menjerat Wakil Bupati terpilih OKU Johan Anuar dengan pasal berlapis
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Johan Anuar diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU ketika menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD setempat pada 2013.
Hingga kini proses persidangan masih berlangsung dengan agenda sebelumnya mendengarkan keterangan saksi ahli.