Berita Viral

Aksi Iptu YN dan Briptu AM Bongkar Klinik Kecantikan Ilegal, Tarif Jutaan Hingga Ada Publik Figur

Klinik Zevmine Skincare digerebek jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Editor: Moch Krisna
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Konferensi pers pengungkapan kasus klinik kecantikan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Klinik Zevmine Skincare digerebek jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Klinik tersebut berada dilokasi di Lantai 2 Ruko Zam-Zam, Jalan Baru TB Simatupang No 8 RT 013/RW. 005, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka wanita berinisial SW alias Y.

Ia adalah pengelola sekaligus dokter gadungan yang melakukan tindakan terhadap para korbannya.

Berikut adalah 5 fakta terkait kasus pengungkapan klinik kecantikan ilegal ini yang dirangkum TribunJakarta.com.

1. Beroperasi Sejak 2017

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, klinik kecantikan ilegal ini sudah beroperasi selama empat tahun sejak 2017.

"Klinik ini sudah berdiri sekitar empat tahun," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).

Klinik tersebut berada di lantai dua sebuah ruko yang disewa oleh tersangka.

Meski demikian, tersangka juga melayani perawatan kecantikan di kediaman pasiennya.

2. Terbongkar Usai Penyamaran Polwan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 Februari 2021 lalu.

Setelahnya, polisi pun melakukan melakukan penyelidikan secara undercover atau menyamar.

"Karena menyangkut masalah kecantikan, pasti polwan yang kita kedepankan untuk penyelidikan.

Dari hasil undercover, berhasil diamankan satu tersangka," ujar Yusri.

Dari informasi yang dihimpun, penyamaran itu dilakukan dua orang polwan, yaitu Iptu YN dan Briptu AM.

Keduanya menyamar sebagai pasien untuk masuk ke dalam klinik dan mendapatkan tindakan medis berupa suntikan botox di area wajah.

3. Payudara dan Bibir Korban Bengkak

Yusri menyebut tersangka tidak memiliki keahlian sebagai dokter, meski pernah bekerja sebagai perawat di salah satu klinik.

Akibatnya, banyak pasien di klinik ilegal itu yang mengalami pembengkakan seusai menjalani tindakan operasi kecantikan.

"Tindakan-tindakan medis yang dilakukan adalah pertama suntik injeksi botox, injeksi filler dan tanam benang," ungkap Yusri.

"Korbannya ada yang mengalami pembengkakan di payudara dan di bibir. Itu hasil tindakan si tersangka," sambungnya.

4. Tarif Jutaan Rupiah

Klinik kecantikan ilegal Zevmine Skincare mematok tarif jutaan Rupiah untuk sekali melakukan tindakan operasi.

Harganya bervariasi sesuai tindakan perawatan yang dilakukan.

"Injeksi botox itu sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta yang dia tarifkan. Juha ada tindakan lain yang cukup mahal termasuk tanam benang itu sampai Rp 6,5 juta untuk sekali tindakan," kata Yusri.

Bahkan, lanjut Yusri, tersangka berinisial SW alias Y pernah mematok tarif termahalnya yang mencapai Rp 9,5 juta.

"Total keuntungan yang tersangka dapat selama empat tahun ini masih kita hitung," ujar dia.

5. Dikenal hingga Aceh

Yusri mengungkapkan, tersangka SW memanfaatkan media sosial untuk menawarkan perawatan kecantikan yang ada di kliniknya.

"Dia (tersangka) sampaikan melalui Instagram, yang mau silakan hubungi Whatsapp-nya. Nanti akan dia datangi langsung ke rumah para konsumen," kata dia.

Tersangka SW tidak hanya melayani konsumennya yang berada di Jakarta.

Namun, dokter gadungan itu juga menerima orderan hingga ke Jawa Barat, Sumatera, dan Aceh.

"Bukan cuma di Jakarta saja, tapi sampai ke Sumatera, Aceh. Tapi lebih sering di daerah Jawa Barat, di Bandung," ucap Yusri.

6. 100 Pasien Per Bulan

Klinik yang tidak terdaftar di Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta itu melayani hingga 100 pasien setiap bulannya.

Namun hal itu terjadi sebelum pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

"Sebelum pandemi Covid-19, itu rata-rata pasien dari pelaku itu sekitar 100 orang per bulan," kata Yusri.

Sementara itu, selama pandemi Covid-19, tersangka mengaku jumlah pasiennya mengalami penurunan drastis.

"Karena pandemi agak berkurang, pengakuannya hanya sekitar 30 orang," tutur Yusri.

7. Publik Figur Jadi Korban

Korban dari klinik kecantikan ilegal Zevmine Skincare tidak hanya masyarakat umum.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah publik figur juga turut menjadi korban.

"Cukup banyak pasien tersangka ini. Bahkan ada beberapa publik figur pernah jadi pasien yang bersangkutan," tutur Yusri.

Hanya saja, Yusri tidak menjelaskan identitas publik figur yang pernah menjalani perawatan kecantikan di klinik ilegal tersebut.

Tersangka dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 7 Fakta Terbongkarnya Klinik Kecantikan Ilegal Zevmine Skincare, Ada Aksi Undercover Polwan, https://jakarta.tribunnews.com/2021/02/24/7-fakta-terbongkarnya-klinik-kecantikan-ilegal-zevmine-skincare-ada-aksi-undercover-polwan?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved