Irjen Napoleon Bawa Nama Menkumham, Penghapusan Nama Djoko Tjandra Daftar Cekal
Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar Enhanced Cekal Systemsepenuhnya tanggung jawab Menteri Hukum
Sedangkan hal yang meringankan tuntutan, jaksa menilai Napoleon bersikap kooperatif selama proses persidangan bergulir, dan baru sekali melakukan tindak pidana.
Atas dua pertimbangan tersebut, Napoleon dianggap melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Santrawan Paparang, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte mengatakan, tuntutan jaksa hanya copy paste dari isi dakwaan dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
"Tuntutan pidana jaksa penuntut umum itu copy paste aja dari dakwaan."
"Sehingga ada hal teknis yang seharusnya diangkat menjadi fakta dalam persidangan itu tidak diangkat," kata Santrawan, ditemui usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).
Sebab, pihak tim hukum Napoleon menyebut pemberian uang dari Tommy Sumardi ke Irjen Napoleon Bonaparte tak terbukti dalam persidangan.
Saat Tommy Sumardi menjadi saksi, ia hanya menerangkan perkara itu bertumpu padanya.
Sehingga, tim hukum menyebut penyerahan uang tersebut tidak pernah terjadi.
"Sehingga fakta-fakta yang mengatakan telah terjadi penyerahan uang dari Tommy Sumardi ke Irjen Napoleon Bonaparte, nol."
"Itu faktanya, penyerahan dan penerimaan uang itu nol."
"Kami menyampaikan ini agar supaya menjadi koreksi bersama," paparnya.
Santrawan menilai kliennya seharusnya dituntut bebas, atas segala dakwaan dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/irjen-napoleon-bonaparte-mengenakan-baju-tahanan123.jpg)