Irjen Napoleon Bawa Nama Menkumham, Penghapusan Nama Djoko Tjandra Daftar Cekal

Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar Enhanced Cekal Systemsepenuhnya tanggung jawab Menteri Hukum

Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim
Irjen Napoleon Bonaparte mengenakan baju tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menkumham Yasonna dibawa-bwa Irjen Napoleon di muka persidangan kasus Djoko Tjandra.

Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar Enhanced Cekal System (ECS), sepenuhnya tanggung jawab Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sehingga, kata Napoleon, terhapusnya nama Djoko Tjandra bukan lagi tanggung jawab dirinya yang memang tak punya kewenangan tersebut.

Hal ini ia sampaikan dalam pleidoi alias nota pembelaan, atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2/2021).

"Bahwa penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dalam sistem ECS adalah kewenangan Menkumham RI atau Dirjen Imigrasi."

"Sehingga bukan tanggung jawab terdakwa (Napoleon), karena memang terdakwa (Napoleon) tidak memiliki kewenangan itu," ujar Napoleon membacakan pleidoinya.

Atas dasar tak punya kewenangan tersebut, Napoleon mengatakan penghapusan nama Djoko Tjandra dari sistem ECS tidak bisa dilimpahkan begitu saja kepada Divisi Hubungan Internasional Polri atau NCB Interpol Indonesia.

"Tanggung jawab itu tidak bisa dilimpahkan kepada Divhubinter atau NCB Interpol Indonesia, berdasarkan 3 surat NCB Interpol Indonesia tersebut," jelasnya.

Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte, hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Napoleon dinilai terbukti menerima suap penghapusan red notice Interpol Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan," ucap JPU dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).

Tuntutan jaksa ini merujuk pada sejumlah pertimbangan.

Napoleon dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme.

Napoleon juga dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved