Irjen Napoleon Bawa Nama Menkumham, Penghapusan Nama Djoko Tjandra Daftar Cekal
Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar Enhanced Cekal Systemsepenuhnya tanggung jawab Menteri Hukum
TRIBUNSUMSEL.COM - Menkumham Yasonna dibawa-bwa Irjen Napoleon di muka persidangan kasus Djoko Tjandra.
Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar Enhanced Cekal System (ECS), sepenuhnya tanggung jawab Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Sehingga, kata Napoleon, terhapusnya nama Djoko Tjandra bukan lagi tanggung jawab dirinya yang memang tak punya kewenangan tersebut.
Hal ini ia sampaikan dalam pleidoi alias nota pembelaan, atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2/2021).
"Bahwa penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dalam sistem ECS adalah kewenangan Menkumham RI atau Dirjen Imigrasi."
"Sehingga bukan tanggung jawab terdakwa (Napoleon), karena memang terdakwa (Napoleon) tidak memiliki kewenangan itu," ujar Napoleon membacakan pleidoinya.
Atas dasar tak punya kewenangan tersebut, Napoleon mengatakan penghapusan nama Djoko Tjandra dari sistem ECS tidak bisa dilimpahkan begitu saja kepada Divisi Hubungan Internasional Polri atau NCB Interpol Indonesia.
"Tanggung jawab itu tidak bisa dilimpahkan kepada Divhubinter atau NCB Interpol Indonesia, berdasarkan 3 surat NCB Interpol Indonesia tersebut," jelasnya.
Dituntut 3 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte, hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Napoleon dinilai terbukti menerima suap penghapusan red notice Interpol Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan," ucap JPU dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).
Tuntutan jaksa ini merujuk pada sejumlah pertimbangan.
Napoleon dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme.
Napoleon juga dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.
Sedangkan hal yang meringankan tuntutan, jaksa menilai Napoleon bersikap kooperatif selama proses persidangan bergulir, dan baru sekali melakukan tindak pidana.
Atas dua pertimbangan tersebut, Napoleon dianggap melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Santrawan Paparang, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte mengatakan, tuntutan jaksa hanya copy paste dari isi dakwaan dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
"Tuntutan pidana jaksa penuntut umum itu copy paste aja dari dakwaan."
"Sehingga ada hal teknis yang seharusnya diangkat menjadi fakta dalam persidangan itu tidak diangkat," kata Santrawan, ditemui usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).
Sebab, pihak tim hukum Napoleon menyebut pemberian uang dari Tommy Sumardi ke Irjen Napoleon Bonaparte tak terbukti dalam persidangan.
Saat Tommy Sumardi menjadi saksi, ia hanya menerangkan perkara itu bertumpu padanya.
Sehingga, tim hukum menyebut penyerahan uang tersebut tidak pernah terjadi.
"Sehingga fakta-fakta yang mengatakan telah terjadi penyerahan uang dari Tommy Sumardi ke Irjen Napoleon Bonaparte, nol."
"Itu faktanya, penyerahan dan penerimaan uang itu nol."
"Kami menyampaikan ini agar supaya menjadi koreksi bersama," paparnya.
Santrawan menilai kliennya seharusnya dituntut bebas, atas segala dakwaan dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/irjen-napoleon-bonaparte-mengenakan-baju-tahanan123.jpg)