Nama Yasonna Laoly Disebut Irjen Napoleon Bertanggung Jawab Terhapusnya Nama Djoko Tjandra dari DPO
Nama Yasonna Laoly Disebut Irjen Napoleon Bertanggung Jawab Terhapusnya Nama Djoko Tjandra dari DPO
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -- Irjen Pol Napoleon terus mengeluarkan sejumlah pernyataan yang membuat publik ramai.
Sebelumnya, Napoleon merasa sudah didiskriminasi oleh institusinya sendiri.
Kali ini, Napoleon membuat pernyataan yang tak kalah kontroversial.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyatakan bahwa penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari daftar Enhanced Cekal System (ECS) sepenuhnya jadi tanggung jawab Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.
Sehingga kata Napoleon, terhapusnya nama Djoko Tjandra bukan lagi tanggung jawab dirinya yang memang tak punya kewenangan tersebut.
Hal ini ia sampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan atas surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2/2021).
"Bahwa penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dalam sistem ECS adalah kewenangan Menkumham RI atau Dirjen Imigrasi. Sehingga bukan tanggung jawab Terdakwa (Napoleon) karena memang Terdakwa (Napoleon) tidak memiliki kewenangan itu," ujar Napoleon membacakan pleidoinya.
Atas dasar tak punya kewenangan tersebut, Napoleon mengatakan penghapusan nama Djoko Tjandra dari sistem ECS tidak bisa dilimpahkan begitu saja kepada Divisi Hubungan Internasional Polri atau NCB Interpol Indonesia.
"Tanggung jawab itu tidak bisa dilimpahkan kepada Divhubinter atau NCB Interpol Indonesia berdasarkan 3 surat NCB Interpol Indonesia tersebut," kata dia.
Baca juga: Irjen Pol Napoleon Sebut Aksi Cepat Polri Usut Kasus Djoko Tjandra Buat Curiga, Ngaku Didiskriminasi
Baca juga: Mabes Polri Angkat Bicara Usai Irjen Pol Napoleon Ngaku Dikriminalisasi Oleh Institusinya Sendiri
Baca juga: Bak Dijadikan Tumbal, Irjen Napoleon Tertawa Disinggung Minta Jatah Rp 7 M untuk Petinggi Kita
Dakwaan Jaksa
Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun pidana dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Napoleon dinilai terbukti menerima suap penghapusan red notice Interpol Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).
Tuntutan jaksa ini merujuk pada sejumlah pertimbangan. Napoleon dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme.
Selain itu Napoleon juga dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.