Mabes Polri Angkat Bicara Usai Irjen Pol Napoleon Ngaku Dikriminalisasi Oleh Institusinya Sendiri

Mabes Polri Angkat Bicara Usai Irjen Pol Napoleon Ngaku Dikriminalisasi Oleh Institusinya Sendiri

Editor: Slamet Teguh
Istimewa
Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte MSi, Kadiv Hubinter Polri 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte membuat keramaian dipublik.

Hal itu tak lepas atas pengakuannya yang telah menjadi korban kriminalisasi dari institusi Polri.

Pihak korps Bhayangkara merespons ucapan anggotanya tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menghormati pendapat yang diutarakan oleh Irjen Napoleon.

Polri menilai pernyataan Napoelon sebagai hak terdakwa di persidangan.

"Jadi setiap orang itu tentunya memiliki hak untuk berbicara mengeluarkan pendapat. Jadi silakan saja siapapun yang ditegakkan secara hukum ada proses hukumnya," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Irjen Napoleon juga diminta untuk mengajukan gugatan jika tuntutan penjara selama 3 tahun dianggap berat.

Ahmad bilang, Polri menghormati mekanisme hukum yang diajukan oleh Napoleon.

"Seperti proses-proses ketika tidak puas, melakukan gugatan, itu kita menghargai. Itu kita persilakan, tentunya melalui mekanisme hukum yang ada," tukas dia.

Baca juga: Dua Anggota Polisi Terlibat Jual Senjata Api ke KKB Papua, Mabes Polri Langsung Kirim Tim Khusus

Baca juga: Program Kapolri Berantas Penggunaan Narkoba, Polda Sumsel Tes Urine Mendadak

Baca juga: Setelah Viral Ramai-ramai Beli Mobil, Kampung Milarder Tuban Kini Diserbu Sales, TNI-Polri Standby

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri sekaligus terdakwa kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte menyebut ia adalah korban kriminalisasi institusi Polri.

Napoleon juga menyebut dirinya adalah korban malpraktik dalam penegakan hukum.

Pernyataan ini ia sampaikan saat membaca nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan pidana penjara 3 tahun, karena disebut terbukti menerima uang suap dari buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Bahwa kami telah menjadi korban dari kriminalisasi melalui media sosial yang memicu malpraktik dalam penegakan hukum," ucap Napoleon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2/2021).

Ia menjelaskan bentuk kriminalisasi dan malpraktik yang menimpa dirinya berangkat dari penegakan hukum yang terkesan tak berdasar.

Penegakan hukum dalam kasus Djoko Tjandra, disebut hanya demi mempertahankan citra institusi Polri semata.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved