Inilah Dia Polwan yang Curiga Sejak Awal Tentang Penculikan Zaky, Sendiran Ia Jemput Korban

Dikenal tegas dan juga penyayang terhadap anak-anak membuat Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang (PPA)

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
Iptu Fifin ditemui di ruang kerjanya menjelaskan kronologi penjemputan Dzaki di Km 11, Senin (22/2/2021). 

Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 76 F JO pasal 83 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlidungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Halaman 3 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved