Inilah Dia Polwan yang Curiga Sejak Awal Tentang Penculikan Zaky, Sendiran Ia Jemput Korban
Dikenal tegas dan juga penyayang terhadap anak-anak membuat Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang (PPA)
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
Iptu Fifin ditemui di ruang kerjanya menjelaskan kronologi penjemputan Dzaki di Km 11, Senin (22/2/2021).
Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 76 F JO pasal 83 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlidungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.