Inilah Dia Polwan yang Curiga Sejak Awal Tentang Penculikan Zaky, Sendiran Ia Jemput Korban

Dikenal tegas dan juga penyayang terhadap anak-anak membuat Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang (PPA)

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
Iptu Fifin ditemui di ruang kerjanya menjelaskan kronologi penjemputan Dzaki di Km 11, Senin (22/2/2021). 

"Karena banyak sekali yang menelpon saya mengatakan melihat korban lantas saya tidak percaya, namun setelah orang itu mengirimi foto maupun Zhaki kepada saya lantas saya percaya," ujar Iptu Fifin, Senin (22/2/2021).

Tanpa fikir panjang Iptu Fifin langsung mendatangi lokasi seorang diri menggunakan mobil, karena yang ada di fikirannya hanya menyelamatkan korban terlebih dahulu. 

"Sesampainya di TKP di kawasan KM 11 ternyata korban dititipkan ke tetangga pelaku," bebernya. 

Saat itu Iptu Fifin menelpon pelaku dan pelaku muncul di TKP. 

Pelaku beralasan tidak mau langsung memberikan korban ke polisi lantaran takut. 

"Karena banyak kejanggalan saya meminta data orang tersebut, yang mengaku menemukan Zhaki," katanya. 

Sesampainya di Polrestabes Palembang, Zhaki langsung diamankan Iptu Fifin di ruangannya. 

Ia menjelaskan, yang mengaku menemukan korban bernama Sutriono (38) dan ternyata Sutriono ialah salah satu pelaku yang menculik korban bersama Suhartono (38).

Lanjut Iptu Fifin mengungkapkan banyak sekali kejanggalan yang diperlihatkan Sutriono pada saat Fifin menjemput korban di KM 11.

"Saya sempat bertanya kepada dia bagaimana dia bisa menemukan korban. Sutriono mengaku melihat korban berjalan seorang diri di TKP pada saat sedang ada razia," jelas Iptu Fifin. 

Melihat kejanggalan tersebut Iptu Fifin curiga.

"Kan sedang ada razia, kenapa pelaku tidak langsung berteriak dan memberi info kepada petugas di TKP, dan masih banyak lagi kejanggalan lainnya yang membuat kami curiga," bebernya. 

Setelah itu Iptu Fifin melapor ke Unit Reskrim Polrestabes Palembang. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, curiga akan gelagat Sutriono ia langsung melakukan penyelidikan hingga terungkap bahwa Sutriono dan Suhartono ialah pelaku penculikan. 

"Setelah mengamankan pelaku Sutriono, kita juga berhasil mengamankan pelaku Suhartono. Namun saat akan ditangkap pelaku Suhartono melakukan perlawanan sehingga kaki kanannya terpaksa kita berikan tidakan tegas terukur," ujarnya.

Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 76 F JO pasal 83 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlidungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved