Catat Ini Aturan Terbaru Cuti dan Upah Lembur dalam PP Pelaksana UU Cipta Kerja
Pengusaha wajib membayarkan upah kerja lembur saat memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerjanya atau pada istirahat mingguan
Editor:
Wawan Perdana
Tribunsumsel.com
Ilustrasi pekerja di Sumsel : Pemerintah telah mengesahkan peraturan pelaksana Undang Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tanun 2020. Aturan turunan itu berupa 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Pekerja/buruh juga tetap menerima upah bila tidak bekerja karena melaksanakan tugas serikat pekerja/buruh sesuai yang biasa diterima.
Begitu juga bagi pekerja yang tidak masuk karena melaksanakan tugas pendidikan/pelatihan.
Aturan itu juga menyebutkan, semua ketentuan pembayaran cuti dan tidak bekerja ini tetap perlu diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
Artikel ini telah tayang di kompas.tv
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pekerja-di-sumsel-suarakan-aspirasi.jpg)