Catat Ini Aturan Terbaru Cuti dan Upah Lembur dalam PP Pelaksana UU Cipta Kerja

Pengusaha wajib membayarkan upah kerja lembur saat memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerjanya atau pada istirahat mingguan

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com
Ilustrasi pekerja di Sumsel : Pemerintah telah mengesahkan peraturan pelaksana Undang Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tanun 2020. Aturan turunan itu berupa 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). 

Pekerja/buruh juga tetap menerima upah bila tidak bekerja karena melaksanakan tugas serikat pekerja/buruh sesuai yang biasa diterima.

Begitu juga bagi pekerja yang tidak masuk karena melaksanakan tugas pendidikan/pelatihan.

Aturan itu juga menyebutkan, semua ketentuan pembayaran cuti dan tidak bekerja ini tetap perlu diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

Artikel ini telah tayang di kompas.tv

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved