Catat Ini Aturan Terbaru Cuti dan Upah Lembur dalam PP Pelaksana UU Cipta Kerja

Pengusaha wajib membayarkan upah kerja lembur saat memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerjanya atau pada istirahat mingguan

Tayang:
Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com
Ilustrasi pekerja di Sumsel : Pemerintah telah mengesahkan peraturan pelaksana Undang Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tanun 2020. Aturan turunan itu berupa 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). 

TRIBUNSUMSEL.COM-Pemerintah telah mengesahkan peraturan pelaksana Undang Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tanun 202o.

Aturan turunan itu berupa 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur soal upah cuti dan lembur pekerja.

Menurut Pasal 39 PP 36/2021 tentang pengupahan ini, pengusaha wajib membayarkan upah kerja lembur saat memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerjanya atau pada istirahat mingguan atau pada hari libur resmi sebagai kompensasi.

Namun, upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk kerja tanpa alasan yang termasuk dalam kategori.

Baca juga: Download PP Nomor 35 Tahun 2021, Aturan Terbaru PKWT Hingga PHK Pelaksana UU Cipta Kerja

Serta, jika pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

Dalam PP tentang pengupahan disebutkan, bila pekerja/buruh tidak masuk kerja karena sakit untuk 4 bulan pertama tetap dibayar 100 persen dari upah.

Tapi 4 bulan kedua hanya dibayar 75 persen, 4 bulan ketiga 50 persen, dan 4 bulan keempat 25 persen dari upahnya.

Setelah pembayaran upah untuk 16 bulan, perusahaan membayarkan upah baru kemudian bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sedangkan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh perempuan yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya, disesuaikan dengan jumlah hari menjalani masa sakit haidnya, paling lama 2 hari.

Untuk cuti menikah, pekerja/buruh tetap dibayarkan upahnya untuk 3 hari masa cuti.

Baca juga: Link Download 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja di jdih.setneg.go.id, 45 PP dan 4 Perpres

Begitu juga dengan menikahkan anaknya, tetap dibayar untuk 2 hari cuti, mengkhitankan dan membaptis anak 2 hari, dan anggota keluarga inti meninggal 2 hari, serta anggota keluarga serumah 1 hari.

Sementara untuk pekerja/buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara selama tidak melebihi 1 tahun dan penghasilan yang diberikan negara kurang dari besaran upah, maka pengusaha wajib membayar kekurangannya.

Pengusaha tidak perlu membayar bila upah pekerja/buruh yang menjalani kewajiban negara telah lebih besar dari upahnya.

Pengusaha juga wajib membayar upah pekerja/buruh yang tidak masuk karena ibadah sebesar upah yang diterima oleh pekerja/buruh dengan ketentuan hanya sekali selama pekerja/buruh bekerja di perusahaan tersebut.

Pekerja/buruh juga tetap menerima upah bila tidak bekerja karena melaksanakan tugas serikat pekerja/buruh sesuai yang biasa diterima.

Begitu juga bagi pekerja yang tidak masuk karena melaksanakan tugas pendidikan/pelatihan.

Aturan itu juga menyebutkan, semua ketentuan pembayaran cuti dan tidak bekerja ini tetap perlu diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

Artikel ini telah tayang di kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved