Catat Ini Aturan Terbaru Cuti dan Upah Lembur dalam PP Pelaksana UU Cipta Kerja

Pengusaha wajib membayarkan upah kerja lembur saat memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerjanya atau pada istirahat mingguan

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com
Ilustrasi pekerja di Sumsel : Pemerintah telah mengesahkan peraturan pelaksana Undang Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tanun 2020. Aturan turunan itu berupa 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). 

TRIBUNSUMSEL.COM-Pemerintah telah mengesahkan peraturan pelaksana Undang Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tanun 202o.

Aturan turunan itu berupa 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur soal upah cuti dan lembur pekerja.

Menurut Pasal 39 PP 36/2021 tentang pengupahan ini, pengusaha wajib membayarkan upah kerja lembur saat memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerjanya atau pada istirahat mingguan atau pada hari libur resmi sebagai kompensasi.

Namun, upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk kerja tanpa alasan yang termasuk dalam kategori.

Baca juga: Download PP Nomor 35 Tahun 2021, Aturan Terbaru PKWT Hingga PHK Pelaksana UU Cipta Kerja

Serta, jika pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

Dalam PP tentang pengupahan disebutkan, bila pekerja/buruh tidak masuk kerja karena sakit untuk 4 bulan pertama tetap dibayar 100 persen dari upah.

Tapi 4 bulan kedua hanya dibayar 75 persen, 4 bulan ketiga 50 persen, dan 4 bulan keempat 25 persen dari upahnya.

Setelah pembayaran upah untuk 16 bulan, perusahaan membayarkan upah baru kemudian bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sedangkan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh perempuan yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya, disesuaikan dengan jumlah hari menjalani masa sakit haidnya, paling lama 2 hari.

Untuk cuti menikah, pekerja/buruh tetap dibayarkan upahnya untuk 3 hari masa cuti.

Baca juga: Link Download 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja di jdih.setneg.go.id, 45 PP dan 4 Perpres

Begitu juga dengan menikahkan anaknya, tetap dibayar untuk 2 hari cuti, mengkhitankan dan membaptis anak 2 hari, dan anggota keluarga inti meninggal 2 hari, serta anggota keluarga serumah 1 hari.

Sementara untuk pekerja/buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara selama tidak melebihi 1 tahun dan penghasilan yang diberikan negara kurang dari besaran upah, maka pengusaha wajib membayar kekurangannya.

Pengusaha tidak perlu membayar bila upah pekerja/buruh yang menjalani kewajiban negara telah lebih besar dari upahnya.

Pengusaha juga wajib membayar upah pekerja/buruh yang tidak masuk karena ibadah sebesar upah yang diterima oleh pekerja/buruh dengan ketentuan hanya sekali selama pekerja/buruh bekerja di perusahaan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved